THR PNS 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal, Besaran, dan Komponen Lengkapnya
Array A Argus February 07, 2026 10:53 AM

Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2026 kembali menjadi topik hangat menjelang datangnya bulan Ramadhan.

Hingga saat ini, pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi kapan THR akan dicairkan.

Meski begitu, kepastian mengenai jadwal dan besaran THR sangat dinantikan oleh jutaan aparatur negara untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

BESOK THR PNS Mulai Dicairkan
BESOK THR PNS Mulai Dicairkan (TRI BUNNEWS)

Bagi PNS dan ASN lainnya, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga penopang utama kebutuhan Hari Raya.

Karena itu, banyak pihak mulai mencari gambaran jadwal pencairan dengan melihat pola yang diterapkan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya.

Jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Sementara itu, dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Dengan aturan tersebut, THR PNS 2026 diperkirakan cair antara 11 hingga 15 Maret 2026.

Apabila Idul Fitri jatuh pada 20 Maret, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 13 Maret.

Namun jika Lebaran jatuh pada 21–22 Maret, pencairan THR maksimal dilakukan pada 14–15 Maret 2026.

Berkaca pada kebiasaan pemerintah, THR ASN biasanya dicairkan sekitar 10 sampai 15 hari sebelum Idul Fitri.

Pola ini membuat PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan mulai bersiap menyambut Lebaran lebih awal.

MENGHITUNG RUPIAH- Ilustrasi seseorang tengah menghitung uang pecahan Rp 100 ribu.
MENGHITUNG RUPIAH- Ilustrasi seseorang tengah menghitung uang pecahan Rp 100 ribu. (Pinterest)

Besaran THR PNS 2026 Masih Menunggu Aturan Resmi

Selain waktu pencairan, besaran THR PNS 2026 juga menjadi hal yang paling ditunggu.

Jika mengikuti kebijakan pada 2024 dan 2025, THR dibayarkan secara penuh, mencakup gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Sebagai dasar hukum, pemerintah nantinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci waktu pencairan dan komponen THR yang diterima ASN.

Tanpa aturan ini, besaran THR belum bisa dipastikan secara resmi.

Siapa Saja yang Termasuk ASN?

Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari beberapa kelompok, antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

PPPK sendiri merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.

Meski statusnya berbeda dengan PNS, PPPK tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerima THR dari APBN

Penerima THR PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi PNS dan CPNS instansi pusat, PPPK pusat, pejabat negara tertentu, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, penerima pensiun dan tunjangan, wakil menteri, staf khusus kementerian/lembaga, hingga pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.

Selain itu, penerima juga mencakup pimpinan Badan Layanan Umum (BLU), lembaga penyiaran publik, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, serta pegawai non-ASN di instansi pusat tertentu.

BLU sendiri merupakan instansi pemerintah yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk pelayanan publik.

Penerima THR dari APBD

Sementara itu, THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan kepada PNS dan CPNS daerah, PPPK daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan BLU daerah, hingga pegawai non-ASN di instansi daerah yang menerapkan sistem BLUD.

Dengan skema ini, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memastikan pencairan THR tepat waktu bagi aparatur di wilayahnya.

Komponen THR PNS yang Diterima

Mengacu pada aturan sebelumnya, THR PNS yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian dan penilaian kinerja pegawai.

Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru atau dosen sebesar satu bulan gaji sebagai pengganti.

Khusus CPNS, gaji pokok yang dihitung dalam THR adalah sebesar 80 persen.

Jika melihat kebijakan beberapa tahun terakhir, THR diberikan secara penuh tanpa potongan, meski besaran tukin tetap menunggu keputusan pemerintah pusat.

Tunjangan yang Tidak Dihitung dalam THR

Tidak semua tunjangan masuk dalam komponen THR. Beberapa yang dikecualikan antara lain tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.

Besaran akhir THR PNS 2026 nantinya akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat pegawai bertugas, baik pusat maupun daerah.

Riwayat Kebijakan THR ASN 2020–2025

Jika melihat ke belakang, kebijakan THR ASN terus mengalami perubahan.

Pada 2020, THR hanya diberikan kepada ASN di bawah eselon II dan pensiunan, tanpa tunjangan kinerja.

Tahun 2021, THR mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat.

Pada 2022 dan 2023, pemerintah menambahkan 50 persen tunjangan kinerja dalam THR.

Kebijakan ini kemudian ditingkatkan pada 2024 dan 2025, ketika THR PNS dibayarkan penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja, yang disambut positif oleh para aparatur negara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.