Bikin Harga Tambah Mahal, Mobil di Bawah Rp 1 Miliar Diusulkan Tak Kena PPnBM
GH News February 07, 2026 11:08 AM
Jakarta -

Pemerintah diminta untuk segera merilis kebijakan yang bisa menggairahkan penjualan mobil dalam negeri. Salah satunya menghapus PPnBM untuk mobil di bawah Rp 1 miliar.

Ada banyak komponen pajak yang dibebankan terhadap pembelian mobil baru di Tanah Air. Bahkan komponen pajak itulah yang bikin harga jadi terdongkrak cukup tinggi. Sebagai gambaran, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara mencontohkan mobil yang harga asli dari pabrik Rp 100 juta, sampai ke tangan konsumen jadi Rp 150 juta.

"Mobil keluar pabrik harganya Rp 100 juta mbak Lia akan bayarnya Rp 150 juta, yang Rp 50 juta apa? Pajak," jelas Kukuh dalam EVolution Indonesia Forum yang digelar CNN Indonesia.

Menurut Kukuh, bila pajak tersebut bisa dikurangi, tentu penjualan mobil di Indonesia berpotensi naik tajam. Senada dengan Kukuh, pengamat otomotif Bebin Djuana, juga menilai banyaknya komponen pajak bikin orang enggan beli mobil baru. Padahal, pajak itu harusnya bisa lebih selektif juga. Dia mencontohkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang seharusnya hanya menyasar mobil di atas Rp 1 miliar.

"Saya berharap pemerintah cepat-cepat mengeluarkan kebijakan baru, memotong pajak supaya sektor ini (otomotif) bergulir. PPN-nya segitu berat, PPnBM, saya berkali-kalo mempertanyakan relevansinya. Untuk mobil yang di atas Rp 1 M masih relevan, dikatakan ada pajak barang mewahnya, yang di bawah Rp 1 M?," ungkap Bebin saat berbincang dengan detikOto.

Menurut Bebin, bila nanti ada kebijakan terkait pemangkasan pajak, seharusnya tak berbentuk insentif supaya sifatnya lebih permanen. Dikhawatirkan kalau bentuknya insentif, justru nanti kenaikan penjualan mobil juga hanya bersifat sementara.

"Saya menghindari kata-kata insentif, sifatnya nanti tidak permanen, nanti seperti apa ya, kayak yoyo, 6 bulan lagi kita tinjau, kita hapuskan, tahun depan sudah nggak ada. Tapi kebijakan baru bahwa misalnya PPnBM itu dirombak, PPN, kalau insentif kan kapan-kapan dicabut," tambahnya lagi.

Pajak Mobil Baru di Indonesia

Untuk diketahui, mobil yang dijual ke konsumen dikenai serangkaian pajak. Pertama ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diterapkan secara progresif paling tinggi 6%.

Namun khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 2%. Sementara untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi hingga 10%. Daerah yang menetapkan PKB 2% itu adalah Jakarta.

Pajak kedua yang dibebankan ke pembeli kendaraan baru adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masih dalam UU yang sama, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.

Selanjutnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun depan kendaraan berpotensi dikenakan PPN sebesar 12%. Penyesuaian tarif PPN 12% akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal. Mobil diketahui termasuk dalam kendaraan mewah karena saat ini dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga masuk dalam perhitungan. Tarif PPnBM ini berbeda-beda tergantung dari emisi gas buang dan emisi yang dihasilkan. Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah, contohnya untuk mobil di segmen LCGC, dikenakan PPnBM sebesar 3%.

Kemudian untuk mobil yang memiliki daya angkut 10-15 orang dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dikenai PPnBM sebesar 15-40 persen. Kemudian untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc-4.000 cc dikenai tarif PPnBM 40-70%. PPnBM itu dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya penerbitan TNKB, STNK, BPKB, hingga SWDKLLJ. Bila ditotal, biayanya sekitar Rp 818 ribu. Mulai tahun depan, ada juga biaya opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan. Tapi opsen ini tak berlaku di Jakarta. Jika ditotal secara keseluruhan, tarif pajak untuk mobil baru itu cukup tinggi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.