Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelesaian sengketa lahan di daerah wisata seluruh Indonesia.

“Kami juga akan masuk ke area tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut setelah KPK membongkar praktik dugaan korupsi oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terkait percepatan eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang dinilai dekat dengan daerah wisata.

“Saya yakin juga tidak hanya ini (kasus Depok, red.) gitu ya, karena biasanya di daerah wisata, apalagi di daerah Puncak, terkait dengan sengketa lahan itu sangat banyak. Bahkan, sering juga terjadi itu beberapa perebutan gitu ya karena sertifikat ganda dan lain-lain, seperti itu. Nah ini banyak sekali,” katanya.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).