RT dan Linmas Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Bunda Eva: Kerjanya Harus Lebih Ngegas
Reny Fitriani February 07, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota atau Pemkot Bandar Lampung memastikan seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di wilayahnya akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam memberikan jaminan keselamatan kerja bagi aparatur masyarakat yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan keamanan lingkungan.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, bahwa proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan RT dan Linmas di Bandar Lampung telah rampung dan kini tinggal menunggu tahap pembagian kartu kepesertaan.

"Iya sudah, tinggal dibagikan nanti. Prosesnya sudah siap semua," ujar Eva Dwiana, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Bunda Eva, keberadaan RT dan Linmas memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.

Baca Juga Program Grebek Makam Wali Kota, TPU di Bandar Lampung Dipagar dan Dibersihkan Rutin

Oleh karena itu, sudah sepatutnya mereka mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Ia menegaskan, program BPJS Ketenagakerjaan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya nyata Pemkot dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan aparatur masyarakat saat menjalankan tugas yang memiliki risiko tinggi.

"Dengan adanya BPJS ini, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan aman. Maka RT dan Linmas kerjanya harus lebih ngegas lagi," tegas Bunda Eva.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Sonny Alonsye, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemkot Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Eva Dwiana yang dinilai sangat peduli terhadap perlindungan pekerja rentan dan aparatur daerah.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Eva selaku Wali Kota yang telah memberikan perlindungan pekerja kepada Linmas, ASN, RT, serta pekerja rentan yang ada di Kota Bandar Lampung," kata Sonny.

Sonny menjelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap peserta RT dan Linmas ditetapkan sebesar Rp16.800 per orang.

Program ini akan berjalan penuh mulai tahun 2026 dan dibiayai melalui dukungan pemerintah daerah.

Dengan iuran tersebut, para Ketua RT dan petugas Linmas akan memperoleh manfaat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi RT dan Linmas dalam menjalankan tugas-tugas lapangan, seperti pengamanan lingkungan, penanganan kejadian darurat, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan yang memiliki risiko kerja.

Pemkot Bandar Lampung berharap, dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini, kualitas pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan dapat semakin meningkat, seiring dengan semangat dan motivasi kerja aparatur masyarakat yang lebih terlindungi.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.