BANGKAPOS.COM -- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan kena OTT KPK pada Kamis (5/2/2026) malam.
Usai ditangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mentapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).
Selain kasus suap, Bambang juga diduga terlibat kasus gratifikasi.
OTT KPK yang digelar pada Kamis malam tersebut turut mengamankan empat orang lainnya, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.
Ada pula dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KD) Trisnadi Yulrisman dan Head of Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.
Baca juga: Sosok Cynthia Asisten Pribadi Reza Arap, Sering Disangka Punya Hubungan Khusus, Pegang Kendali Bos
Peristiwa ini berawal pada 2023 saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (PT KD), yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Putusan tersebut sudah melalui upaya banding dan kasasi dengan putusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.
Berdasarkan putusan itu, pada Januari 2025 PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, permohonan tersebut belum diterbitkan.
PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD.
”Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan dimaksud pada Februari 2025,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu.
Dengan latar belakang tersebut, Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah bertindak sebagai perantara untuk mengakomodasi kebutuhan PT KD mengosongkan lahan yang bersengketa dengan warga tersebut. Ia pun diminta melakukan kesepakatan diam-diam dengan PT KD.
Yohansyah lalu bertemu Berliana di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan sekaligus membahas soal fee untuk percepatan eksekusi.
Sebelumnya, Yohansyah telah diminta Eka dan Bambang agar PT KD memberikan fee Rp 1 miliar untuk percepatan eksekusi.
”PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai fee Rp 1 miliar yang diminta oleh Yohansyah. Dalam prosesnya, mereka mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” tuturnya.
Setelah angka itu disepakati, Bambang lalu menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Yohansyah pun melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepadanya.
Adapun penyerahan uang bagi Eka dan Bambang diserahkan pada Februari 2026 melalui Yohansyah.
”Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo yang merupakan konsultan PT KD kepada bank,” tutur Asep.
Selain menerima imbalan senilai Rp 850 juta, tim penyidik KPK dalam pemeriksaan lanjutan mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Bambang diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Siapa Sosok Pengusaha Buang Cacahan Uang di TPS Bekasi, Pemilik Lahan Sebut Sudah 6 Bulan
Khusus Bambang, karena diduga menerima gratifikasi, dijerat pula dengan Pasal 12B UU Tipikor.
”KPK selanjutnya menahan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Asep menambahkan bahwa upaya penegakan hukum KPK di Depok merupakan bagian dari upaya untuk menjaga independensi peradilan sekaligus menutup celah penyimpangan tata kelola peradilan yang berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
Selain penindakan, KPK juga turut serta mendorong perbaikan sistem agar ada standar kerja dan prosedur yang jelas dalam penanganan perkara demi memitigasi terjadinya risiko korupsi.
Dengan demikian, bisa tercipta tata kelola peradilan yang adil, bersih, dan berintegritas.
Bambang Setyawan adalah Wakil Ketua PN Depok, ia baru menjabat selama dua tahun sejak dilantik pada 8 Januari 2024.
Sebelum bertugas di Depok, Bambang memiliki rekam jejak panjang di berbagai pengadilan negeri di Indonesia.
Baca juga: Sosok dan Kekayaan Raymundus Bena Bupati Ngada, Disorot Imbas Kasus Siswa SD Tak Mampu Beli Buku
Berdasarkan data resmi Pengadilan Negeri Depok, Bambang menyandang pangkat Pembina Utama Muda golongan IV/c.
Karier Bambang dimulai pada 1 Desember 2000 sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Garut.
Empat tahun kemudian, tepatnya pada 30 Juni 2004, ia menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Bambang pernah bertugas sebagai hakim di sejumlah daerah, di antaranya Tanjung Selor, Muara Enim, dan Kepahiang.
Pada 5 November 2018, ia untuk pertama kalinya dipercaya menduduki jabatan pimpinan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Karier kepemimpinannya berlanjut dengan menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan pada 4 November 2019.
Pada Mei 2021, Bambang kembali dipercaya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang.
Ia kemudian menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jombang pada 7 Februari 2022.
Dua tahun berselang, Bambang Setyawan diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sebelum akhirnya ditangkap KPK.
Dikutip dari laman elhkpn KPK, Bambang memilik kekayaan totalnya Rp 3,2 miliar.
Isi garasi Bambang pun terungkap, yakni cuma ada 1 unit mobil Honda HR-V.
Berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.900.000.000
1. Tanah Seluas 171 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.900.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 210.000.000
1. MOBIL, HONDA HR-V Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.210.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 150.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 3.260.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.260.000.000
(Bangkapos.com/Kompas.id/TribunSumsel.com/Tribun-Medan.com)