Siap-siap Diciduk! Polisi Kantongi Daftar Nama Penyebar Video Asusila GEGP
Fandi Wattimena February 07, 2026 11:38 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Aparat kepolisian mulai mempersempit ruang gerak para penyebar video asusila yang belakangan viral di media sosial. 

Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengaku telah mengantongi daftar nama pemilik akun yang menyebarluaskan video asusila yang diduga melibatkan seorang TikToker lokal berinisial GEGP.

Langkah tersebut diambil setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan patroli siber secara intensif di berbagai platform media sosial. 

Dari hasil patroli itu, polisi menemukan sejumlah akun yang secara aktif memposting dan menyebarkan konten asusila tersebut.

Tak berhenti di situ, aparat juga telah mendata identitas hingga alamat para pemilik akun yang terlibat.

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Selidiki Video Asusila TikToker Ambon, Apakah GGEP akan Diproses Hukum?

Baca juga: Bea Cukai Ambon Bantah Biarkan Yacht Beroperasi Ilegal di Teluk Ambon, Farid: Akan Ditelusuri

Pasalnya, tindakan memposting maupun menyebarluaskan video bermuatan asusila merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas perbuatannya, para penyebar konten tersebut terancam diamankan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki secara serius kasus penyebaran video asusila di media sosial tersebut.

“Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan. Tim kami sudah bergerak melakukan patroli siber pada berbagai platform media sosial,” kata Kombes Pol. Piter Yanottama kepada TribunAmbon.com, Jumat (6/2/2026).

Ia mengungkapkan, dari patroli yang dilakukan, penyidik telah berhasil mengidentifikasi sejumlah pemilik akun yang diduga kuat menyebarkan video asusila tersebut ke ruang publik digital.

Menurutnya, penyebaran konten asusila merupakan kejahatan serius karena dapat meresahkan masyarakat dan berdampak luas, terutama jika melibatkan figur publik maupun anak di bawah umur.

“Ini kejahatan serius dan meresahkan masyarakat. Kami akan kejar pihak-pihak yang menyebarkan. Siapapun yang terlibat, baik memposting, mengirimkan, dan tindakan lain dengan tujuan menyebarluaskan, pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Dalam potongan video tersebut, terlihat jelas wajah seorang TikToker lokal berinisial GEGP yang dikenal luas oleh masyarakat, khususnya pengguna media sosial seperti TikTok.

Berdasarkan penelusuran, terdapat tiga potongan video yang beredar dengan durasi masing-masing 7 detik, 46 detik, dan 54 detik. 

Video-video tersebut menampilkan adegan tidak pantas yang diduga direkam di dalam sebuah kamar dengan alas sprei berwarna hijau tua.

Dalam rekaman itu, GEGP tampak mengenakan kaos hitam, sementara lawan mainnya terlihat seorang remaja pria berkaos putih yang diduga masih berusia di bawah 17 tahun. 

Hingga kini, identitas remaja tersebut belum diketahui secara pasti.

Tak hanya itu, dari potongan video yang beredar juga terlihat adanya seorang pria lain yang diduga berperan sebagai perekam adegan asusila tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.