TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Aksi nekat jaringan narkotika lintas negara berhasil digagalkan Polda Bali bersama Bea Cukai dengan menangkap seorang musisi sekaligus Disc Jockey (DJ) asal Turki yang kedapatan membawa kokain dalam jumlah fantastis melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Tersangka berinisial HS (26), warga negara Turki, tak berkutik saat petugas gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai membongkar siasatnya pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
Hal ini diungkap Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers didampingi jajarannya di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Sabtu 7 Februari 2026.
Baca juga: Perpamsi Bali Gencarkan Penanaman Pohon untuk Keberlanjutan Sumber Mata Air
Kapolda menjelaskan HS tiba di Bali menggunakan pesawat Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar. Kecurigaan petugas memuncak saat hasil analisis citra X-ray menunjukkan kejanggalan pada barang bawaannya.
"Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, petugas menemukan satu kemasan plastik bening berisi serbuk putih yang disembunyikan secara rapi di bagian dinding belakang tas backpack hitam merek CAT milik tersangka," ujar Kapolda Bali.
Baca juga: DPRD Sebut Minimal Ada 25 SMP Negeri di Denpasar untuk Bisa Menampung Siswa
Setelah diuji melalui Labfor, serbuk putih tersebut positif merupakan narkotika golongan I jenis kokain dengan berat mencapai 1.328,80 gram bruto atau 1.295,20 gram netto.
Selain narkotika, polisi menyita satu unit iPhone 11, boarding pass, dan dokumen Custom Declaration sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang ia sebut dengan nama "Miami" (M).
"Barang haram tersebut diambil HS dari sebuah hotel di Brasil untuk dibawa langsung menuju Bali," tuturnya.
Kapolda Bali menyampaikan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal Primer Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU No. 1 Tahun 2026 dan Pasal Subsider Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU No. 1 Tahun 2026.
"Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant mengungkap mengenai bayaran yang diterima sang DJ, bahwa tersangka belum menerima sepeser pun uang.
"Terkait upah, dia sampai saat ini belum menerima karena dia menganggap itu nanti akan diberikan setelah barang sampai. Jadi dia hanya membawa barang, nanti pada saat sudah sampai baru akan diberikan upah," jelasnya.
Polisi juga masih mendalami apakah kokain ini rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam mengingat profesi tersangka sebagai DJ.
"Saat ini, penyidik fokus mengejar keberadaan sosok "M" yang diduga kuat berada di wilayah Bali," bebernya.
Keberhasilan pengungkapan ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Namun bagi HS, perjalanan musiknya terancam berakhir di balik jeruji besi dalam waktu yang sangat lama. (*)