BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Satreskrim Polresta Pangkalpinang menahan seorang asisten rumah tangga (ART) yang mencuri barang majikannya.
Pelaku bernama Marini alias Sinar (27), warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyerahkan diri ke Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (6/2/2026) malam.
Sang majikan melapor pelaku ke polisi setelah kehilangan sejumlah barang berharga miliknya sehari setelah kejadian.
Tindak pidana pencurian terjadi di rumah korban daerah Gabek Kota Pangkalpinang pada Minggu (1/2/2026).
Barang yang hilang antara lain berupa perhiasan emas terdiri dari 1 buah cincin emas 15 mata, 3 batang emas antam 4 gram, 1 buah kalung emas, dua buah gelang emas, 1 buah cincin emas 5 mata, dan 1 pasang anting emas.
Perhiasan emas yang dicuri pelaku diperkirakan senilai total Rp42,5 juta.
"Jadi, kita dapat laporan dari korban ada tindak pidana pencurian. Lalu, tim bergerak cepat mencari pelaku dan pelaku menyerahkan diri ke Mapolresta Pangkalpinang," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menjawab Bangkapos.com pada Sabtu (7/2/2026) pagi.
Baca juga: Video: Kepala Desa Nibung Soroti Reklamasi Koba Tin, 70 Persen Wilayah Tinggalkan Kolong
Max menjelaskan pelaku mengetahui tempat penyimpanan perhiasan emas korban.
Pelaku kemudian mengambil 1 buah tas yang berisikan perhiasan emas milik korban.
Saat kejadian, sang majikan sedang berada di luar Kota.
"Setelah berhasil mengambil 1 buah tas yang berisikan perhiasan, pelaku langsung pulang ke rumah untuk menyimpan barang hasil curian milik korban," kata Max.
Selanjutnya, pelaku menjual perhiasan beserta surat kepemilikan emas milik korban secara berulang-ulang sebanyak 4 kali ke toko emas di seputaran Kota Pangkalpinang.
Uang hasil menjual perhiasan tersebut sebanyak Rp16.000.000 juta.
"Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli barang untuk modal usaha berupa seperti pakian daster wanita, membeli berbagai sembako, beberapa pakaian sehari-hari dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Max.
"Sedangkan, sisa perhiasan milik korban yang belum terjual disimpan oleh pelaku. Ia juga melakukan tindak pencurian 1 unit Handphone merk Samsung dan beberapa perhiasan," kata Max.
Tim Satreskrim sempat mendatangi tempat tinggal pelaku tinggal di Kota Pangkalpinang sebelum pelaku menyerahkan diri. Namun, kondisi rumah kosong dan menurut warga sekitar, pelaku sudah pindah diantar pacarnya.
Tim Satreskrim bergerak cepat mencari keberadaan pacar pelaku yang diduga mengetahui tempat tinggal baru pelaku.
Beberapa hari kemudian tim berhasil mengamankan pacar pelaku di daerah Selindung Pangkalpinang.
"Tim pun mendapatkan informasi dari pacar pelaku, ia (pelaku) tinggal di tempat baru di daerah Selindung. Tim bergegas mencari keberadaan pelaku. Sesampainya di kontrakan pelaku tim tidak menemukan pelaku di dalam kontrakan," jelas Max.
Setelah mencari informasi lebih lanjut tim mendapatkan informasi pelaku kabur menuju Kurau Kabupaten Bangka Tengah untuk menunggu bus tujuan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
"Tidak tunggu lama tim pun bergegas menuju Kurau Kabupaten Bateng, dilanjutkan menuju ke daerah Toboali Kabupaten Basel untuk mengejar dan mencari keberadaan pelaku," bebernya.
Sesampainya di Toboali Kabupaten Basel, anggota Polresta Pangkalpinang di- back-up anggota buser Polres Basel untuk mencari keberadaan pelaku.
Setelah beberapa jam melakukan pencarian, tim belum menemukan dan memutuskan kembali ke Polresta pangkalpinang untuk menyusun strategi.
"Anggota sempat mendatangi keluarga pelaku, mengimbau agar menyerahkan diri ke Polresta Pangkalpinang. Pelaku akhirnya menyerahkan diri dan saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang," kata Max.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)