TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - TNI Angkatan Darat mengonfirmasi bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Letnan Kolonel (Letkol) Inf Teddy Indra Wijaya saat ini tengah menjalani pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, membenarkan informasi tersebut dan menegaskan bahwa pendidikan yang diikuti Teddy merupakan pendidikan reguler.
“Benar, Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat ini sedang mengikuti Pendidikan Reguler Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Dikreg LXVII Seskoad),” ujar Donny saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (6/2/2026) malam.
Menurut Donny, proses pendidikan dilakukan dengan dua metode, yakni tatap muka dan daring (online).
“Pelaksanaan pendidikannya menggunakan metode tatap muka dan juga daring, menyesuaikan pengembangan pendidikan serta dinamika tugas dan kebutuhan organisasi,” jelasnya.
Pendidikan Tertinggi Perwira Menengah
Donny menambahkan, Seskoad merupakan lembaga pendidikan pengembangan umum tertinggi di lingkungan TNI AD.
Pendidikan ini bertujuan membentuk perwira menengah berpangkat Mayor atau Letkol agar memiliki kemampuan kepemimpinan, manajerial, serta wawasan strategis.
Kemampuan tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas baik pada jabatan staf maupun komando.
Selain diikuti perwira TNI AD, pendidikan Seskoad juga diikuti perwira dari matra lain, Polri, serta perwira negara sahabat. Kurikulumnya mencakup ilmu strategi, kepemimpinan, manajemen pertahanan, hingga kajian geopolitik.
“Keikutsertaan Letkol Inf Teddy dalam Dikreg Seskoad merupakan bagian dari proses pembinaan karier perwira TNI AD yang dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan,” tegas Donny.
Nama Teddy Indra Wijaya sebelumnya sempat menjadi perhatian publik saat kenaikan pangkatnya dari Mayor menjadi Letkol pada awal 2025.
Kenaikan pangkat tersebut didasarkan pada keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).
Langkah itu menuai pro dan kontra karena dinilai berbeda dari mekanisme kenaikan pangkat yang lazim, yakni melalui Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar aturan KPRP serta masa dinas dan pendidikan yang biasanya menjadi syarat kenaikan pangkat perwira menengah.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, sempat mempertanyakan mekanisme tersebut. Ia mengaku baru mendengar istilah KPRP dan meminta penjelasan mengenai dasar hukumnya.
Di sisi lain, pengamat militer Anton Aliabbas menilai kenaikan pangkat Teddy memiliki pijakan normatif. Menurutnya, Panglima TNI memiliki kewenangan melakukan diskresi dalam hal kenaikan pangkat irreguler.
Anton juga menilai kenaikan pangkat itu merupakan konsekuensi dari posisi strategis Teddy sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penegasan KSAD
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy sepenuhnya merupakan kewenangan pimpinan TNI.
Menurut Maruli, posisi Seskab yang berada di bawah Sesmilpres sesuai Perpres menjadi salah satu pertimbangan.
Selain itu, kenaikan pangkat juga dianggap sebagai bentuk penghargaan atas kinerja Teddy dalam mendampingi Presiden Prabowo sejak masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Kini, dengan mengikuti pendidikan Seskoad, karier militer Teddy Indra Wijaya dinilai tengah berada dalam jalur pembinaan profesional sebagaimana perwira TNI lainnya. (*)