TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus kekerasan yang menimpa mahasiswa Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta terus bergulir.
Pihak kampus memutuskan untuk memberikan sanksi skorsing dua semester, bagi mahasiswa berinisial AH, yang diduga melakukan kekerasan.
Sanksi akademik tersebut dengan klausul pemberhentian atau drop-out apabila terdapat putusan hukum dari pihak berwenang secara inkrah yang mengharuskan pelaku menjalani hukuman pidana.
Berkaitan dengan penyelesaian secara hukum, hal tersebut tentu sepenuhnya menjadi ranah pihak wewenang, terutama korban dan keluarganya.
Adapun sanksi skorsing tertuang dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Kesehatan (Fikes) Unisa Yogyakarta, Nomor :26/FIKES-UNISA/KD/II/2026 tentang Skorsing Mahasiswa.
Dekan Fikes Unisa Yogyakarta, Dewi Rokhanawati dalam surat keputusan tersebut menyebutkan telah terdapat validasi kebenaran kejadiannya kekerasan melalui telaah baik secara langsung pada pelaku dan korban, serta bukti pendukung yang tersebar di media elektronik.
Karena itu tindaklanjut dilakukan untuk menegakkan kedisiplinan mahasiswa dan menjamin kenyamanan serta keamanan di lingkungan Unisa Yogyakarta. Melalui pelbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan beberapa hal.
"Pertama memberi skorsing selama 2 semester terhadap pelaku. Pelaku juga diminta untuk bertanggung jawab dan kooperatif menyelesaikan permasalahan sesuai dengan harapan dan tuntutan korban baik melalui pendekatan kekeluargaan atau jalur hukum," terangnya, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Baca juga: Curhatan Bu Guru Sitti, Dilempar Kursi Oleh Kepala Sekolah: Mental Mama Tak Sanggup Lagi
Apabila dalam perkembangan perkara kekerasan ini, pelaku secara inkrah dijatuhi hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap, maka sanksi skorsing pada ketetapan pertama berubah menjadi sanksi drop out.
Sebagimana sebelumnya, kasus dugaan kekerasan yang menimpa dua mahasiswa Unisa Yogyakarta ini beredar luas di media sosial.
Pelaku diduga merupakan pacar korban yang sedang menempuh penduduk di kampus yang sama.
Kasus ini pun viral. Unisa Yogyakarta bergerak cepat menindaklanjutinya, terutama berfokus pada pendampingan dan pemulihan korban.
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Bidang Kemahasiswaan, Prof. Wantonoro mengaku prihatin dan menyesalkan atas peristiwa tersebut. Sebab keduanya merupakan mahasiswa Unisa Yogyakarta.
"Kami melakukan respons cepat dengan memberikan dukungan baik secara fisik maupun psikologis dengan berkunjung secara langsung ke kediaman keluarga dan korban, serta dilanjutkan upaya rehabilitasi sesuai kebutuhan pada korban," ujarnya.
UNISA Yogyakarta menegaskan bahwa fokus utama institusi adalah memastikan korban mendapatkan dukungan dan pendampingan yang diperlukan, baik dari sisi psikologis maupun kesehatan fisik dengan instrumen yang dimiliki yaitu Biro Layanan Psikologis (BLP). Kondisi korban saat ini disebut jauh lebih baik.
"Saat ini korban dalam kondisi yang lebih baik, dan akan melanjutkan pendidikan pada tahap profesi sesuai dengan harapan keluarga," ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan ini juga bergulir di ranah hukum. Polisi kini sedang melakukan penyelidikan.
"Perkara sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Proses masih tahap penyelidikan," kata Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, pada Kamis, 5 Februari 2026 lalu.(*)