PROHABA.CO, JAKARTA – Kasus meninggalnya satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara akhirnya terungkap.
Polisi memastikan bahwa pelaku adalah AS (22), anak kandung dari korban.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya dan secara sadar merencanakan pembunuhan terhadap ibu serta dua saudaranya dengan cara meracun.
“Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Onkoseno menjelaskan, AS membeli racun di sebuah warung, kemudian mencampurkannya ke dalam panci berisi rebusan teh di rumah.
Teh beracun itu lalu diberikan kepada ibu dan dua saudaranya.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan dilakukan dengan perencanaan matang, bukan spontan.
Baca juga: Kecelakaan di Aceh Timur, Sekeluarga Ditabrak Nissan X-Trail, Istri Meninggal, Suami & Dua Anak Luka
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menjelaskan bahwa pembunuhan dilakukan melalui dua tahapan.
Pertama, pelaku membuat korban pingsan dengan racun dengan metode tertentu," ungkap Erick.
"Kemudian proses kedua, setelah memastikan korban tidak berdaya pingsan namun belum meninggal, pelaku melanjutkan dengan menyendokkan racun langsung ke mulut mereka hingga meninggal dunia.
Erick menegaskan, kronologi tersebut merupakan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan disampaikan langsung oleh pelaku kepada penyidik.
“Pelaku sudah merencanakan, dan ini semua hasil dari BAP tersangka. Tersangka sudah mengakui,” tegas Erick.
Korban terdiri dari ibu berinisial SS (55) serta dua anak, AF (27) dan AD (14).
Ketiganya meninggal setelah meminum teh yang telah dicampur racun tikus.
Motif pelaku diduga karena dendam terhadap keluarganya.
Spesialis Forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Raditya Mahardika, memastikan bahwa ketiga korban meninggal akibat zat berbahaya yang masuk ke tubuh melebihi batas toleransi.
“Kesimpulan pemeriksaan menunjukkan kematian akibat senyawa kimia yang tidak lazim masuk ke tubuh, sehingga menyebabkan korban mati lemas,” jelasnya.
Baca juga: Narkoba di Aceh Terkait dengan ‘Golden Triangle’ Lagi, 60 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Disita
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan/atau Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat, dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Dengan pasal berlapis tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, ancaman hukuman yang dihadapi tersangka berupa pidana penjara hingga 20 tahun untuk pembunuhan berencana, serta maksimal 15 tahun penjara untuk pasal pembunuhan dan pasal perlindungan anak.
Baca juga: Motif Sakit Hati, Adik Ipar Racuni Ayah dan Anak di Blora Pakai Air Mineral Campur Racun Tikus
Baca juga: Polres Asahan Amankan Suami Diduga Bunuh Istri di Kisaran Barat
Baca juga: Pria 30 Tahun Diamankan, Diduga Rampas Emas Milik Lansia di Aceh Jaya