Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Guna meningkatkan konsentrasi siswa dan siswi dalam proses belajar mengajar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin SPd MSP akan mengeluarkan imbauan larangan membawa handphone (HP) dan sejenisnya ke dalam kelas.
Larangan membawa handpone ini berlaku untuk seluruh siswa-siswi SMA/SMK dan sekolah sederajat lainnya termasuk juga guru.
"Bagi anak-anak didik yang membawa handphone ke sekolah agar dititipkan kepada guru piket atau guru BK dengan keadaan handphone non aktif.
Penggunaan handphone dan sejenisnya ini hanya dapat diambil kembali oleh siswa-siswi setelah pulang sekolah," ujar Murthalamuddin kepada TribunGayo.com, Sabtu (7/2/2026).
Dikatakan Kadisdik Aceh, penggunaan handphone hanya bisa dipakai di dalam kelas hanya untuk mendukung mata pelajaran yang saat itu harus menggunakan handphone, setelah itu HP disimpan kembali.
"Jadi, penggunaan handphone di kelas ini juga harus izin dari Kepala Sekolah (Kepsek).
Kemudian, setelah selesai pada penggunaan handphone pada mata pelajaran tersebut, maka handphone harus dikembalikan lagi ke guru BK," sebutnya.
Menurut Plt Kadisdik Aceh, Murthalamuddin larangan penggunaan handphone di dalam kelas ini untuk meningkatkan konsentrasi anak didik dalam mendukung proses belajar mengajar.
Dan untuk mencegah kecanduan anak-anak didik dalam menggunakan handphone untuk bermain game atau internet.
Aturan ini lanjutnya, akan berlaku ke seluruh siswa dan guru dibawah Dinas Pendidikan Aceh.
"Dan, Disdik Aceh akan segera mengeluarkan edaran larangan mengunakan handphone bagi siswa dan guru di dalam kelas ketika proses belajar mengajar berlangsung," demikian Murthalamuddin. (*)
Baca juga: Plt Kadisdik Aceh "Warning" Kepsek SMA/SMK Agar Transparan Kelola Dana BOS
Baca juga: Plt Kadisdik Aceh Ajak Kepsek Aceh Tenggara Tingkatkan Mutu Pendidikan Demi Generasi Emas 2045
Baca juga: Plt Kadisdik Aceh Sebut Kerusakan SMA Pining di Gayo Lues Sangat Parah