Lagi-lagi Judi Slot, Agus Ternyata Gadai Motor Istri Sebelum Rampok dan Bunuh Anak di Boyolali
muh radlis February 07, 2026 01:54 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus pencurian yang disertai pembunuhan terhadap seorang anak berusia enam tahun di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

Berdasarkan hasil penyelidikan, target utama pelaku sebenarnya adalah ibu korban, bukan sang anak.

Nyawa ibu korban berhasil diselamatkan setelah ia berpura-pura meninggal dunia usai dianiaya pelaku.

Sementara itu, anak korban justru menjadi sasaran kekerasan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Motif kejahatan ini diketahui kuat berkaitan dengan kecanduan pelaku terhadap judi online.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers kasus menonjol di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (6/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (29/1/2026) sore di rumah keluarga Purwanto, seorang pedagang sate, yang berada di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia

Baca juga: Sinang Pahlawan dari Semarang, Pak Ogah yang Selamatkan Nyawa Bocah Tenggelam di Sungai Kaligarang

Dalam insiden tersebut, ibu korban bernama Daryanti (34) mengalami luka berat akibat penganiayaan, sedangkan anaknya berinisial AO (6) meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Pelaku diketahui bernama Agus Ratmono (30).

Ia merupakan tetangga dekat korban dan sehari-hari bekerja sebagai teknisi di salah satu pabrik di wilayah Boyolali.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (30/1/2026) dini hari di Kabupaten Kudus.

TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menunjukkan barang bukti terkait pembunuhan anak di Boyolali saat konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/2/2026). Barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang dipicu kecanduan judi online dan menewaskan anak berusia enam tahun di Boyolali.
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menunjukkan barang bukti terkait pembunuhan anak di Boyolali saat konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/2/2026). Barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang dipicu kecanduan judi online dan menewaskan anak berusia enam tahun di Boyolali. (TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana)

“Pelaku datang ke rumah korban dengan dalih hendak membayar utang.

Namun sebenarnya, dia sudah memiliki niat untuk mencuri sepeda motor milik korban,” kata AKBP Indra.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa pelaku terjerat utang akibat kecanduan judi online jenis slot.

Kekalahan berulang membuat kondisi keuangan pelaku semakin terpuruk hingga sepeda motor milik istrinya digadaikan senilai Rp4 juta.

“Pelaku sedang mencari uang untuk menutup utang dan menebus motor istrinya.

Dari situ, muncul niat mencuri kendaraan korban untuk digadaikan,” jelas Indra.

Lebih lanjut, polisi memastikan bahwa sasaran utama pelaku adalah Daryanti.

Namun, upaya pelaku untuk menghabisi nyawa ibu korban gagal setelah korban berpura-pura meninggal dunia usai mengalami penganiayaan.

Pelaku sempat memastikan kondisi korban sebelum akhirnya meninggalkan Daryanti dalam keadaan luka berat, dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Aksi tersebut berubah semakin tragis ketika pelaku menyadari anak korban berada di rumah. 

Karena panik dan takut perbuatannya terbongkar, pelaku kemudian menganiaya anak tersebut hingga meninggal dunia.

“Target utama pelaku adalah ibu korban. 

Namun karena anaknya berada di lokasi dan sempat berteriak, pelaku justru menghabisi nyawa anak tersebut,” ungkap AKBP Indra.

Setelah siuman, Daryanti segera menghubungi suaminya yang saat itu berada di luar daerah. 

Informasi tersebut kemudian diteruskan ke keluarga dan warga sekitar hingga akhirnya peristiwa ini diketahui dan dilaporkan ke polisi.


Daryanti sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU akibat luka berat yang dialaminya.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisinya berangsur membaik dan kini telah diperbolehkan pulang, meski masih menjalani perawatan lanjutan.

Sementara itu, pelaku dijerat sejumlah pasal berat, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, dan percobaan pembunuhan. 

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.


Di akhir konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kasus itu menjadi bukti nyata betapa berbahayanya praktik judi online.

“Judi online sering terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. 

Bukan hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal hingga menghilangkan nyawa orang lain,” kata dia.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring serta aktif melaporkan praktik judi online yang masih marak di lingkungan sekitar, guna mencegah tragedi serupa terulang kembali. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.