Oleh: Mardani Wijaya (Corporate Lawyer)
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan pemangkasan produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang menurut pelaku usaha berkisar antara 40 persen hingga 70 % menjadi perhatian serius di kalangan pelaku usaha pertambangan.
Pemangkasan yang signifikan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional penambangan yang tentu akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif pada perusahaan pertambangan, kontraktor dan perusahaan pendukung lainnya.
Pengaturan dan pengendalian target produksi batu bara tersebut patut dipahami sebagai bentuk fungsi negara untuk mengatur (regeling) sumber daya alam yang dikuasainya. Konsep penguasaan negara terhadap sumber daya alam sebagaimana dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ditafsirkan bahwa negara bukan hanya pemilik namun juga sebagai pengatur, pengurus, pengelola, pengawas dan pengendali terhadap bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Kebijakan pengendalian laju eksploitasi melalui pemangkasan target produksi batu bara dalam RKAB 2026 merupakan upaya negara melalui pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk menjalankan fungsinya sebagai pengatur dan pengendali yang sah serta legitimate atas kekuasaannya terhadap sumber daya alam.
Negara melalui kewenangan administratifnya, berhak untuk mengendalikan laju eksploitasi sumber daya alam agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional jangka panjang, stabilitas penerimaan negara dan keberlanjutan lingkungan. Namun, dalam perspektif negara hukum kesejahteraan (Welfare State) tidak membenarkan penggunaan kewenangan secara sepihak dan tanpa ukuran yang adil. Negara tidak boleh tunduk sepenuhnya pada logika pasar tetapi juga tidak boleh abai terhadap dampak sosial dari kebijakan administratifnya. Kebijakan pemangkasan RKAB 2026 harus disertai dengan transisi yang adil, ruang dialog yang bermakna dengan pelaku usaha serta langkah mitigasi risiko ketenagakerjaan dan ekonomi daerah.
Baca juga: Gubernur Iqbal Ungkap Alasan Tak Kunjung Keluarkan IPR untuk Koperasi Tambang di NTB
Pemangkasan produksi pada kisaran 40 % hingga 70 % sebagaimana disampaikan oleh pelaku usaha tersebut berpotensi melanggar asas proporsionalitas dan asas kecermatan dalam hukum administrasi negara. Kebijakan pemangkasan RKAB 2026 yang menitikberatkan pada besaran kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pertimbangan utama pemangkasan sebagaimana yang diungkapkan oleh Tri Winarno selaku Dirjen Minerba.
Kondisi demikian dinilai akan menimbulkan persoalan keadilan administratif. Pertimbangan tersebut cenderung menyederhanakan kompleksitas sektor pertambangan, seolah seluruh perusahaan tambang dalam kondisi yang sama. Padahal, struktur biaya, tingkat penyerapan tenaga kerja, beban pembiayaan serta ketergantungan ekonomi daerah terhadap aktivitas pertambangan sangat bervariasi.
Negara memang berhak mengatur tetapi pengaturan tersebut harus mempertimbangkan dampak sistemik terhadap ketenagakerjaan dan ekonomi daerah. Persoalan RKAB 2026 bukan soal menolak kewenangan negara tetapi soal bagaimana kewenangan tersebut dijalankan. Negara hukum kesejahteraan menuntut kekuasan negara atas sumber daya alam tersebut mampu melindungi kesejahteraan rakyat bukan hanya sekadar mengendalikan angka produksi. Pemangkasan RKAB 2026 diharapkan disertai dengan peta jalan yang jelas, mekanisme penyesuaian bertahap serta kebijakan afirmatif untuk memitigasi risiko sosial ekonomi.
Kebijakan mengenai pemangkasan RKAB 2026 tersebut bukan hanya soal pengendalian angka produksi namun bagaimana negara menjalankan mandat konstitusi secara bijaksana sehingga negara mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan negara, keberlanjutan usaha dan kesejahteraan rakyat, khususnya para pekerja di sektor pertambangan. Tanpa keseimbangan tersebut, kebijakan yang sah secara hukum dapat kehilangan legitimasi sosialnya.
(*)