Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) digelar di Gedung Kesenian Taiganja, Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (7/2/2026), mulai pukul 09.00 WITA.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sigi Hajar Modjo, Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, perwakilan PGRI Kabupaten Sigi, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sigi Noviani Korowu.
Terlihat para guru dan kepala sekolah yang hadir mengenakan seragam batik PGRI memadati Gedung Kesenian Taiganja.
Baca juga: Apel K3 Nasional, PLN UIP Sulawesi Bagikan Penghargaan untuk Kontraktor dan Konsultan
Sementara itu, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae tampak mengenakan kemeja putih dan didampingi Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga yang mengenakan seragam cokelat kepolisian, menambah kesan resmi dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, sekaligus memberikan pemahaman dan kepastian hukum bagi para guru.
“Ini merupakan sosialisasi bagaimana pencegahan kekerasan pada anak, agar guru-guru juga mendapatkan pengetahuan serta kepastian hukum, termasuk perlindungan hukum dalam mengatasi permasalahan di sekolah. Insya Allah ini bisa menjadi solusi yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan,” ujar Bupati, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sigi.
Ia juga mengapresiasi peran PGRI Kabupaten Sigi yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini turut membantu tugas aparat penegak hukum dalam menangani persoalan di dunia pendidikan.
“Terkait pendidikan, saya juga mengapresiasi PGRI Kabupaten Sigi yang telah melaksanakan sosialisasi ini, supaya sedikit meringankan beban Kapolres Sigi dalam menangani persoalan-persoalan yang ada,” tambah, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sigi itu.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para guru dan kepala sekolah tampak antusias.
Baca juga: Harga HP Samsung Terbaru: Samsung Galaxy S26, Galaxy S25 Edge, Galaxy S25 FE, Galaxy Z Fold 7
Memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan sekolah, khususnya terkait perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pendidikan.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan disahkan sebagai payung hukum komprehensif bagi guru di Indonesia dari tindak kekerasan, kriminalisasi, dan intimidasi, baik dari siswa, orang tua, maupun masyarakat.
Aturan ini melengkapi Undang-Undang Perlindungan Anak dengan menekankan penyelesaian masalah secara edukatif, kekeluargaan, serta memberikan perlindungan hukum dan profesi bagi pendidik.
Dalam aturan tersebut, perlindungan mencakup aspek hukum dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual, perlindungan profesi dari ancaman pemutusan hubungan kerja sepihak maupun intervensi profesional, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Selain itu, Permendikdasmen ini juga mewajibkan satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan organisasi profesi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan paling lambat 18 bulan setelah peraturan ditetapkan.
Penyelesaian masalah di lingkungan pendidikan diutamakan melalui mediasi dan pendekatan kekeluargaan guna mencegah kriminalisasi guru yang berulang.
Baca juga: Kehakiman AS Bongkar Epstein Files Berisi 2.000 Video dan 180 Ribu Foto
Peraturan ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, dan mulai berlaku pada 2026.
Diharapkan, dengan adanya regulasi ini, guru dapat menjalankan tugas mendidik dengan rasa aman, tenang, dan profesional.
Sejalan dengan upaya perlindungan terhadap peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.(*)