BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk mengawal setiap laporan dan aduan buruh secara serius.
Seluruh pengaduan dipastikan tetap diproses secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya pembiaran yang dapat merugikan hak-hak pekerja.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, usai menerima aspirasi puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI).
Penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan damai di depan Kantor Disnakertrans Kalsel, Banjarmasin, Jumat (6/2/2026).
Irfan menepis anggapan bahwa penanganan laporan buruh berjalan lambat. Ia menegaskan, seluruh laporan yang masuk saat ini masih berproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, ia mengakui terdapat sejumlah kendala klasik di lapangan yang memengaruhi percepatan penyelesaian kasus.
“Kendala yang sering dihadapi antara lain minimnya data dukung, perusahaan yang tidak kooperatif, hingga perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan buruh menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Namun, proses penanganan laporan ketenagakerjaan melibatkan berbagai pihak, sehingga tetap harus dijalankan secara proporsional dan profesional.
“Kami memahami keinginan rekan-rekan buruh agar prosesnya cepat. Tetapi yang perlu ditegaskan, tidak ada pembiaran. Semua laporan tetap berjalan secara profesional dan netral,” kata Irfan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP SBNI Kalsel, Wagimun, menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan pihaknya bertujuan mendorong pemerintah agar lebih mempercepat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang dialami para pekerja.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah laporan yang membutuhkan penanganan lebih cepat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKD Wilayah II, Edy Suwarto, menyatakan bahwa Disnakertrans terus memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan sebagai upaya melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Kalsel tetap kondusif.
Ia menilai penyampaian aspirasi secara damai dan tertib merupakan bagian positif dari proses demokrasi.
“Unjuk rasa yang tertib seperti ini tentu hal yang baik. Ke depan, komunikasi akan dibangun melalui mekanisme tripartit, yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah, dalam forum resmi yang berkelanjutan dan harmonis,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Edy juga menjelaskan, sebagian besar kasus ketenagakerjaan yang masuk ke Disnakertrans telah berhasil diselesaikan.
Adapun kasus-kasus lama yang masih tertunda umumnya disebabkan kendala data, perusahaan yang sudah tutup, maupun persoalan administratif lainnya.
“Peraturan kita tegas, tetapi tetap mengedepankan unsur pembinaan. Tujuannya agar perlindungan pekerja berjalan, sekaligus iklim investasi di Kalimantan Selatan tetap terjaga,” pungkasnya. (*)