Usai Dua Polisi Dipecat, Kuasa Hukum Desak Pelaku Lain Ikut Diproses
Heri Prihartono February 07, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasil sidang kode etik terhadap dua orang polisi Samson dan Nabil yang dilaksanakan pada Jumat (6/2/2026) memiutuskan bahwa keduanya resmi diberhentikan dari kepolisian dengan status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran berat sehingga Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi memutusakan keduanya dipecat.

Dari hasil putasan tersebut, Kuasa Hukum korban, Romiyanto mengatakan bahwa pihaknya puas dengan hasil tersebut.

 Namun, dia juga beharap oknum polisi lainnya yang diduga berada di lokasi kejadian dan diduga melakukan pembiaran juga diproses.
 
"Harapan kami sebagai kuasa hukum, Polda tetap transparan. Kerena masih ada beberapa orang lagi yang terlibat dalam urusan ini," ujarnya pada Jumat (6/2/2026) malam.

Dia mengatakan bahwa setidaknya ada toga orang yang diketahui merupakan anggota kepolisian yang berada di lokasi, yakni riptu IV, Bripda HHMZ, dan Bripda FAP 

"Ini ada dua lokasi dan berpindahnya klien kami ke lokasi kedua ini ada orang yang bawa," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Jambi kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa saat ini proses pemeriksaan terhadap keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk dua orang sipil lainnya yakni Cristian dan Indra masih dilanjutakan oleh Polda Jambi.

Terkait dengan adanya dugaan  anggota apolisi lainnya yang terlibat ia meminta agar publik menunggu hasil penyelidikan.

"Kita tunggu ya," kata dia.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Rudapaksa Perempuan di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap 4 Polisi Lain Terlibat

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.