TRIBUNJAMBI.COM - Komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi hingga ke pedalaman Jambi kian dipertegas
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dr. Rita, memberikan peringatan keras kepada masyarakat.
Peringatan itu menyusul terbongkarnya sindikat perdagangan anak yang melibatkan jaringan hingga ke pedalaman Jambi.
Ia meminta warga ekstra waspada terhadap modus adopsi ilegal yang kerap menjadi kedok tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Rita menegaskan bahwa imbalan materi dalam proses pengasuhan anak yang tidak resmi merupakan pintu masuk kejahatan yang sangat berbahaya.
Ancaman dari Lingkungan Terdekat
Kombes Rita mengungkapkan keprihatinan mendalam lantaran dalam banyak kasus, termasuk yang berujung ke Jambi, pelaku utama justru berasal dari lingkungan keluarga sendiri.
“Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi bahkan dari lingkungan terdekat. Jangan mudah percaya pada penawaran pengasuhan anak dengan uang yang tentu tidak seimbang dengan nilai maupun sanksi pidana yang menjerat,” tegas Dr. Rita di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Peran 10 Tersangka Terlibat Perdagangan Orang Lintas Provinsi Hingga ke Pedalaman Jambi
Baca juga: Fakta Baru Kasus Rudapaksa Perempuan di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap 4 Polisi Lain Terlibat
Baca juga: Tak Terima Dipecat, 2 Polisi Jambi Tersangka Rudapaksa Ajukan Banding
Ia mengimbau para orang tua untuk tidak sekali-kali menyerahkan anak kepada pihak lain tanpa prosedur hukum resmi, apalagi tergiur imbalan uang yang dianggap sebagai bentuk "penjualan" masa depan anak.
Waspadai Komunitas Adopsi di Media Sosial
Selain pengawasan di lingkungan rumah, Rita menyoroti maraknya aktivitas mencurigakan di media sosial melalui komunitas adopsi gadungan.
Ia meminta warga peka jika melihat adanya penampungan anak tanpa dasar hukum yang jelas.
Polda Metro Jaya memastikan akan memburu hingga tuntas setiap jaringan yang terlibat dalam ekosistem perdagangan anak ini.
“Setiap jaringan perdagangan anak akan diburu sampai tuntas. Negara harus hadir bukan hanya untuk menyelamatkan korban, tetapi juga menjamin masa depan anak-anak tetap terlindungi,” pungkasnya.
Masyarakat yang mencurigai adanya praktik TPPO atau kehilangan anggota keluarga diminta segera melapor ke layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat PPA-PPO bersama Polres Metro Jakarta Barat mengungkap struktur organisasi di balik sindikat perdagangan balita yang beroperasi dari Jakarta hingga ke pelosok hutan Provinsi Jambi.
Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pembagian peran yang sangat sistematis.
Peran itu mulai dari penyedia stok anak hingga eksekutor di wilayah terisolasi.
Baca juga: Mengenal Suku Anak Dalam Jambi, Disebut Tempat Perdagangan Anak Lintas Provinsi
Baca juga: Sosok Rizal Fadillah, Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat yang Kena OTT KPK, Baru 8 Hari Dilantik
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan jaringan ini bekerja layaknya rantai distribusi.
Setiap tangan mengambil keuntungan dari nyawa anak-anak yang tidak berdosa.
Penyelidikan mengungkap bahwa dalang pertama adalah orang terdekat korban sendiri.
Berikut adalah rincian peran ke-10 tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat:
Penyelamatan di Akses Terbatas
Operasi penangkapan di lapangan menuntut perjuangan fisik yang berat.
Petugas harus berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menembus wilayah pedalaman Sumatra dengan akses yang sangat terbatas.
"Dari kegiatan yang dilakukan kami berhasil menyelamatkan 4 orang anak. Hak anak menjadi hal yang utama yang kami kedepankan," tegas Kombes Iman.
Dari tangan tersangka LN dan RZ di pedalaman, polisi menemukan korban RZ beserta tiga balita lainnya tanpa identitas.
Saat ini, kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain mengingat rapinya pembagian peran dalam jaringan "bisnis" manusia ini.
Nama Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba mendadak menjadi sorotan nasional setelah Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdagangan balita yang menjadikan wilayah mereka sebagai titik akhir transaksi.
Lokasinya yang terisolasi di pedalaman hutan Provinsi Jambi diduga dimanfaatkan oleh para mafia perdagangan orang untuk menyembunyikan jejak kejahatan.
Lantas, siapakah sebenarnya Suku Anak Dalam yang namanya terseret dalam pusaran kasus perdagangan anak lintas provinsi ini?
Suku Anak Dalam merupakan penyebutan bagi masyarakat yang mendiami kawasan hutan dataran rendah di wilayah Sumatra Tengah, khususnya Provinsi Jambi.
Baca juga: Bisnis Bayi Lintas Provinsi Hingga ke Pedalaman Jambi, Ibu Jual Rp17 Juta Melambung Jadi Rp85 Juta
Baca juga: Viral Guru Wanita di Sebatik Diduga di-Bully Kepsek hingga Dilempar Kursi
Masyarakat luas sering menyebut mereka sebagai "Suku Kubu", yang diambil dari kata ngubu atau ngubun (bahasa Melayu) yang berarti bersembunyi di dalam hutan.
Namun, istilah "Kubu" sangat tidak disukai oleh mereka karena dianggap sebagai peyorasi atau penghinaan.
Mereka lebih memilih disebut sebagai Orang Rimba atau SAD Batin Sembilan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jambi, populasi mereka diperkirakan mencapai 3.000 jiwa.
Wilayah sebaran utama Orang Rimba berada di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) dan sebagian kecil di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).
Namun, seiring menyempitnya hutan, kini mereka juga dapat ditemukan di hutan-hutan sekunder serta perkebunan kelapa sawit di sepanjang Jalan Lintas Sumatra.
Kehidupan mereka bersifat seminomaden dan hidup berkelompok yang disebut dengan "Tubo".
Setiap kelompok dipimpin oleh seorang "Tumenggung".
Struktur kepemimpinan ini sangat dihormati, di mana seorang Tumenggung biasanya dipilih berdasarkan garis keturunan atau kapasitas pribadinya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Rudapaksa Perempuan di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap 4 Polisi Lain Terlibat
Baca juga: Sosok Rizal Fadillah, Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat yang Kena OTT KPK, Baru 8 Hari Dilantik
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca 3 Harian Provinsi Jambi 7-9 Februari 2026, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada