SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir resmi mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah hukum Ogan Ilir, Sabtu (7/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya modernisasi pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan lalu lintas yang sebelumnya hanya mengandalkan ETLE statis.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Fausiah Tamal menyampaikan bahwa ETLE Handheld merupakan salah satu upaya modernisasi pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas.
“Penerapan ETLE Handheld bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” terang Fausiah kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (7/2/2026).
ETLE Handheld (atau ETLE Mobile Handheld) adalah perangkat kamera genggam berbasis ponsel pintar atau smart device khusus yang digunakan oleh petugas Polisi Lalu Lintas untuk mencatat pelanggaran secara elektronik di lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE statis
Sistem ini memungkinkan petugas untuk menindak pelanggaran secara real-time dengan cara memotret atau merekam kendaraan yang melanggar, yang kemudian datanya langsung terintegrasi dengan sistem pusat nasional
Melalui sistem ini, petugas lalu lintas dapat mendokumentasikan setiap pelanggaran secara langsung menggunakan perangkat ETLE Handheld yang terhubung dengan sistem Back Office ETLE serta data kendaraan pada Regident secara digital.
Begitu kendaraan pelanggar difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat.
Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan melalui ETLE Handheld merupakan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.
Di antaranya tidak menggunakan helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kemudian mendaraan over dimension and overloading atau ODOL, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
"Dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ini, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," ujar Fausiah.
Selain meningkatkan efektivitas penegakan hukum, penerapan ETLE Handheld juga dirancang untuk meminimalisasi potensi praktik transaksional di lapangan.
"Sebab setelah data pelanggaran masuk ke sistem, prosesnya langsung ke validasi secara digital," jelas Fausiah.
Data kendaraan dan identitas pemilik akan dicocokkan oleh sistem ETLE Nasional.
Usai tervalidasi, petugas dapat langsung mencetak surat konfirmasi pelanggaran di lokasi kejadian.
Pencetakan dilakukan menggunakan perangkat pemindai portabel yang telah disiapkan.
Menurut Fausiah, pelanggar memiliki dua opsi penyelesaian.
Pertama, membayar denda melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia.
Kedua, mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang ditentukan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan raya," pesan Fausiah.