SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU — Rumah jabatan eselon IV untuk Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menuai polemik.
Tiga unit bangunan dua lantai tersebut dipersoalkan sejumlah pihak yang mengklaim lahan pembangunan sebagai milik pribadi, hanya sehari setelah diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana.
Pihak yang mengklaim kepemilikan menyebut memiliki surat jual beli atas lahan tersebut.
Mereka juga menyatakan, lahan itu sebelumnya digunakan sebagai unit usaha bernama Koperasi Bukit Sulap.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, M. Azuandi, mengaku tidak pernah mengetahui adanya sengketa atas lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah dinas kejaksaan tersebut.
“Kami tidak tahu kalau ada masalah sengketa. Yang jelas, aset itu sudah diserahterimakan secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Pemerintah Kota Lubuklinggau,” kata Azuandi saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/2/2026).
Ia mengaku heran dengan munculnya klaim kepemilikan setelah bangunan rumah dinas selesai dibangun dan diresmikan.
“Dari dulu tidak pernah ada masalah. Kok baru sekarang mengaku. Setelah dibangun mess malah muncul klaim kalau itu hak milik orang,” ujarnya.
Menurut Azuandi, Pemerintah Kota Lubuklinggau juga telah lama memasang plang penanda kepemilikan di lokasi tersebut yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset pemerintah.
“Selama plang terpasang, tidak pernah ada yang mengajukan keberatan atau protes. Klaim baru muncul setelah pembangunan rumah dinas Kejari selesai,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkot Lubuklinggau membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau memang merasa itu sengketa, silakan ajukan ke pengadilan. Kita buktikan secara hukum siapa yang berhak, apakah pemerintah kota atau pihak yang mengklaim,” tegasnya.