Laporan Wartawan TribunPapua.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA – Sejumlah SPBU di Kabupaten Mimika memasang spanduk terkait pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan dengan nomor polisi (nopol) di luar Papua Tengah.
Pembatasan tersebut berlaku untuk BBM JBKP (Jenis Bahan Bakar Umum Penugasan) atau Pertalite serta JBT (Jenis Bahan Bakar Umum Tertentu) atau Biosolar.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kuota BBM bersubsidi tersebut bukanlah hal baru.
Baca juga: Angkot dan Motor Menumpuk, Antrean BBM Warnai SPBU Entrop Jayapura
Aturan ini telah diberlakukan sejak tahun 2023 berdasarkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2023.
“Pembatasan kuota BBM bersubsidi ini sebenarnya bukan hal yang baru lagi di Kabupaten Mimika karena sudah tercantum dalam Instruksi Bupati Kab. Mimika Nomor 1 Tahun 2023,"kata Junaedi Kala, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (7/2/2026).
Dalam Instruksi Bupati Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Mimika.
Ia mengatakan, dalam instruksi tersebut telah diatur pembatasan kuota pengisian BBM berdasarkan tipe kendaraan dan jenis bahan bakarnya.
1.Roda dua: Pertalite 5 liter per hari
2. Roda empat: Pertalite 30 liter per hari
3. Roda empat: Biosolar 25 liter per hari
4. Roda empat angkutan umum/barang: Biosolar 45 liter per hari
5. Roda enam angkutan umum/barang: Biosolar 65 liter per hari.
Baca juga: Penimbun Solar Tertangkap di Kota Jayapura, Pelaku Modif Tangki Mobil: Pantasan BBM Langka
Selain itu, dalam Instruksi Bupati Mimika juga ditegaskan bahwa kendaraan dengan nopol di luar Papua Tengah tidak diperkenankan melakukan pengisian BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Biosolar, di seluruh lembaga penyalur atau SPBU di wilayah Kabupaten Mimika.
“Kami akan melakukan pemblokiran terhadap nopol tersebut apabila masih melakukan pengisian setelah tanggal 15 Februari 2026,” tegasnya.
Untuk itu, Junaedi mengimbau masyarakat yang masih menggunakan nopol luar Papua Tengah agar segera melakukan pengalihan nopol ke Papua Tengah dan mendaftarkan barcode Program Subsidi Tepat melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.
“Diharapkan masyarakat dapat segera menyesuaikan agar tidak mengalami kendala saat pengisian BBM bersubsidi,” pungkasnya. (*)