13 KPM di Bandar Lampung Terima Santunan Kecelakaan Kerja Total Rp 622 Juta
Reny Fitriani February 07, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia dengan total Rp 622 juta kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Santunan tersebut diberikan kepada para pekerja di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk yang berujung meninggal dunia.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Alhamdulillah, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah cair. Ada yang menerima santunan kecelakaan kerja dan ada juga santunan kematian," ujar Eva Dwiana, Sabtu (7/2/2026).

Tak hanya itu, Eva Dwiana juga menegaskan perhatian Pemkot Bandar Lampung terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak para korban.

Baca Juga RT dan Linmas Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Bunda Eva: Kerjanya Harus Lebih Ngegas

Ia menginstruksikan camat dan lurah agar anak-anak penerima santunan yang masih mengenyam pendidikan dapat memperoleh beasiswa dari Pemkot Bandar Lampung.

"Saya sudah sampaikan kepada camat dan lurah agar anak-anak yang masih sekolah bisa mendapatkan beasiswa dari Pemkot Bandar Lampung," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sonny Alonsye menjelaskan, bahwa total santunan yang disalurkan mencapai Rp 622 juta untuk 13 penerima manfaat, dengan besaran berbeda-beda.

"Total santunan yang kami salurkan hari ini sebesar Rp 622 juta, dengan nilai santunan mulai dari Rp 42 juta hingga Rp 161 juta," jelas Sonny.

Selain santunan kecelakaan kerja dan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa pendidikan kepada tiga anak peserta dengan total nilai Rp 23,5 juta.

Sonny mengungkapkan, dari 13 KPM tersebut, sembilan di antaranya merupakan pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti petugas linmas, ketua RT, dan pekerja rentan yang telah didaftarkan Pemkot Bandar Lampung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia pun mengapresiasi langkah Pemkot Bandar Lampung yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan.

"Jaminan kecelakaan kerja dan kematian merupakan hak normatif seluruh pekerja, baik formal maupun informal. Dengan begitu, jika terjadi musibah, ahli waris tidak terbebani," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.