TRIBUNGORONTALO.COM — Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), AKP Malaungi, terancam menjalani sidang etik Polri setelah diamankan dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap perwira polisi tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bripka K alias Karolin bersama istrinya berinisial N alias Nita pada Selasa (3/2/2026).
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan AKP Malaungi dalam perkara tersebut.
“Selain proses penyelidikan pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme internal. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kholid, Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan, Polda NTB tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Baca juga: Tinggal Sendiri di Rumah, Wanita Hamil 19 Tahun Ditemukan Meninggal, Diduga Dibunuh
Selain proses hukum, institusi kepolisian juga tengah menyiapkan langkah administratif berupa penonaktifan AKP Malaungi dari jabatannya.
Berdasarkan penelusuran, AKP Malaungi diketahui telah lama bertugas di wilayah hukum Polda NTB.
Pada 2017, ia menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Sub Direktorat 1 Polda NTB. Setahun kemudian, ia dipercaya mengisi posisi Perwira Unit 2 Unit 3 Sub Direktorat 1 hingga 2020.
Sejak 2021 hingga 2025, Malaungi mengemban tugas sebagai Kasatresnarkoba di sejumlah wilayah, termasuk Polres Sumbawa dan terakhir di Polres Bima Kota.
AKP Malaungi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), yang merupakan jenjang perwira pertama tingkat tiga tertinggi di lingkungan Polri dengan tanda kepangkatan tiga balok emas.
Dalam bidang pendidikan, ia tercatat menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) serta Magister Hukum (M.H.).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Desember 2025, AKP Malaungi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp800.500.000.
Rincian kekayaan tersebut meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp590 juta yang berada di Kota Mataram. Selain itu, ia memiliki dua unit kendaraan roda empat, masing-masing Toyota Avanza tahun 2009 senilai Rp70 juta dan Toyota Avanza tahun 2014 senilai Rp110 juta.
Ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp30,5 juta, tanpa mencantumkan utang dalam laporan tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan AKP Malaungi dalam jaringan peredaran narkoba yang sedang ditangani Polda NTB.
(*)