Skandal Ibu Kandung RZA di Jakarta Barat Mendadak Tajir, Ternyata Jual Anak Sendiri
Satrio Sarwo Trengginas February 07, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang anak berinisial RZA dilaporkan hilang di Jalan Kunir, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (21/11/2025). 

RZA diketahui tinggal bersama tantenya, CN. 

Pada 31 Oktober 2025, ia dijemput oleh ibu kandungnya, IJ. 

Namun setelah itu, RZA tidak kembali dan keberadaannya tidak diketahui hingga sekitar satu bulan.

Kecurigaan keluarga muncul setelah seorang kerabat berinisial AH menghubungi CN. 

Ia memberi tahu bahwa IJ tiba-tiba memiliki banyak uang. 

Pada 21 November 2025, nenek dan tante RZA akhirnya melaporkan kehilangan tersebut ke pihak kepolisian. 

Keberadaan RZA kemudian terungkap pada awal Desember 2025. 

Ia ditemukan di pedalaman Sumatera Utara dalam kondisi sedang bermain bersama tiga anak lain yang belum diketahui asal-usulnya. 

“Pada saat kami amankan di pedalaman, kondisinya memang sedang bermain bersama anak-anak lain yang turut kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Keempat anak tersebut langsung dibawa ke Jakarta Barat.

Polisi juga menangkap sejumlah tersangka, termasuk ibu kandung RZA yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.

"Setelah korban kami selamatkan dan para tersangka kami amankan, kami langsung kembali ke Jakarta," kata Arfan.

Pengakuan ibu kandung

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa IJ menjual anak kandungnya sendiri seharga Rp 17,5 juta. 

"Di kantor polisi, tersangka IJ mengaku telah menjual anak korban RZA kepada tersangka WN," kata Arfan. 

Selanjutnya, RZA kembali diperjualbelikan secara berlapis. 

Dari WN, korban lalu dijual kepada tersangka EM seharga Rp 35 juta. 

Harga itu kemudian meningkat ketika EM menjual RZA kepada tersangka LN senilai Rp 85 juta. 

"Tersangka EM menjual anak korban RZA seharga Rp 85 juta kepada tersangka LN, yang menjadi perantara jual beli anak di daerah pedalaman Sumatera," jelas Arfan. 

Polisi mengungkap, praktik ini melibatkan jaringan calo yang terorganisasi.

Total ada 10 tersangka yang ditahan dan dibagi ke dalam tiga klaster.

Klaster pertama adalah penjual anak, yakni IJ, WN, dan EBS.

Klaster kedua terdiri atas EM, SU, LN, dan RZ yang berperan menjemput serta memindahkan korban saat masih berada di Pulau Jawa.

Klaster ketiga merupakan para calo yang mendapat keuntungan, yakni AF, A, dan HM.

"Ketiga klaster ini saling berkaitan, baik yang memiliki hubungan keluarga maupun peran sebagai perantara, dan seluruhnya telah kami amankan," kata Arfan. 

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Berita terkait

  • Baca juga: Alur Kelam Bocah RZA Dijual sang Ibu Rp 17,5 Juta di Jakbar Terungkap, Polisi: Ada Jaringan Calo
  • Baca juga: Ibu di Jakarta Barat Jual Anak Kandung, Dibawa Sampai ke Suku Anak Dalam Jambi
  • Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Jaksel, Pria di Pasar Minggu Diamankan Polisi dari Amukan Warga
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.