Siapa Anjar Sumyana dan Nilam? 2 Aktivis Penyebab Wakil Ketua DPRD Bulukumba Minta Maaf ke Warga
Sudirman February 07, 2026 06:19 PM

TRIBUNBULUKUMBA.COM - Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, meminta maaf atas kegaduhan saat peringatan hari jadi Bulukumba.

Dua aktivis perempuan  Anjar Sumyana dan Nilam tiba-tiba menerobos masuk ke sidang paripurna HUT ke-66 Bulukumba di kantor DPRD, Rabu (4/2/2026).

Padahal saat itu, ada tamu dari luar Kabupaten Bulukumba.

Aksi terobos itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Bulukumba.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi saat momentum HUT Bulukumba," kata Pahidin HDK, saat menghubungi TribunBulukumba.Com, Sabtu (7/2/2026).

Ia menilai aksi yang dilakukan kedua demonstran mungkin dilandasi niat baik.

Baca juga: Seragam Batik ASN Bulukumba Hasil Produksi UMKM Desa Topanda, Begini Kisah Suksesnya!

Namun cara penyampaiannya dilakukan tidak tepat dan justru mencederai makna kebebasan berpendapat.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk kembali kepada koridor demokrasi yang sehat. 

"Sampaikanlah kritik dan aspirasi melalui saluran resmi yang telah disediakan, baik melalui audiensi formal, surat resmi, maupun aksi massa yang mengikuti norma dan aturan sesuai ketentuan yang berlaku," harap Ketua PKB Bulukumba ini.

Apalagi substansi tuntutan yang disampaikan sudah tidak relevan dengan perkembangan.

Sebab penolakan terhadap Kawasan Industri PT Petrokimia belum pasti teruwujud.

Informasi itu hanya batas pembicaraan non formal biasa.

Meskipun wacana ini muncul kembali seiring dengan berjalannya proses pembahasan ranperda RTRW di DPRD.

Tapi hal ini telah menjadi perhatian pansus untuk menolak semua jenis industri yang dapat merusak lingkungan.

"Kami menganggap dua adik kita yang melakukan aksi tersebut tidak meng-update perkembangan terbaru yang terjadi dalam proses pembahasan di DPRD,” jelas legislator lima periode itu.

Selain polemik aksi demonstrasi, kegaduhan juga merembet pada isu dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput.

Bahkan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar bersama Koalisi Advokasi Jurnalis mengeluarkan siaran pers yang mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis Metro TV di Makassar.

Fahidin menegaskan bahwa selama proses sidang paripurna berlangsung, tidak ada jurnalis yang dihalang-halangi menjalankan tugas jurnalistik.

Ia bahkan menilai pengamanan sidang paripurna kali ini tergolong longgar.

"Sebagian orang justru menganggap sidang paripurna kali ini terlalu longgar pengamanannya. Ada peserta aksi yang mengaku jurnalis juga tetap diperbolehkan masuk oleh staf,” katanya.

Fahidin juga menyatakan dukungannya kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi di ruang digital tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.