TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Sepekan pascapenonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukoharjo mencatat lonjakan signifikan pengajuan reaktivasi dari masyarakat.
Kepala Dinsos Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, menyebutkan dalam beberapa hari terakhir pihaknya menerima permohonan reaktivasi hingga 300 warga setiap harinya.
Lonjakan tersebut terjadi sejak kebijakan penonaktifan resmi diberlakukan per 1 Februari 2026.
“Untuk reaktivasi memang banyak. Beberapa hari ini ramai karena edaran penonaktifan berlaku per 1 Februari. Banyak warga yang ternyata masih membutuhkan layanan kesehatan, tetapi kepesertaannya sudah nonaktif,” ujar Yunia, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat yang membutuhkan layanan medis seolah tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan.
Sehingga mendorong mereka segera mengajukan reaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menindaklanjuti hal itu, Dinsos Sukoharjo mulai 4 Februari 2026 telah melakukan koordinasi dengan para Pekerja Sosial Kecamatan (PKSK) di seluruh desa serta pihak kecamatan guna menyamakan persepsi terkait mekanisme dan informasi reaktivasi PBI-JK.
“Teman-teman di lapangan kami kumpulkan untuk menyampaikan kepesertaan yang nonaktif ini masih bisa direaktivasi. Akhir-akhir ini memang sangat ramai, sehari bisa sampai 300 warga, tersebar di berbagai rumah sakit di Solo Raya,” jelasnya.
Baca juga: Tak Perlu Kawatir PBI-JK Dinonaktifkan, Simak Mekanisme Reaktivasi BPJS Kesehatan di Sukoharjo
Yunia menegaskan, proses reaktivasi tidak bisa dilakukan secara langsung di rumah sakit.
Pemohon wajib datang ke kantor untuk menjalani proses verifikasi, sebelum Dinsos berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan.
“Yang mau reaktivasi harus ke kantor karena ada proses verifikasi, lalu kami komunikasikan dengan BPJS untuk pengaktifan kembali,” imbuhnya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang reaktivasi bagi warga miskin, khususnya yang masuk dalam kelompok desil 6 hingga desil 10.
Reaktivasi diprioritaskan bagi warga yang menderita penyakit kronis atau membutuhkan perawatan medis intensif.
“Mekanisme reaktivasi dilakukan dengan melampirkan surat keterangan sakit atau rawat inap dari fasilitas kesehatan, serta surat pengantar dari pemerintah desa atau kelurahan dengan mengisi formulir sesuai ketentuan,” terang Yunia.
Permohonan reaktivasi selanjutnya akan diperbarui melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) maksimal dua kali periode penetapan DTSEN atau dalam jangka waktu enam bulan.
“Proses reaktivasi bisa dilakukan setelah ada verifikasi dari pemerintah desa atau kelurahan, kemudian diajukan ke Dinsos Sukoharjo,” pungkasnya. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)