Wakil Ketua DPRD Bulukumba Minta Maaf atas Kegaduhan di DPRD Saat Hari Jadi
Muh Hasim Arfah February 07, 2026 06:19 PM

FAHIDIN MINTA MAAF-Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK di Kantor DPRD Bulukumba, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/2/2026). Fahidin memohon maaf ke publik atas kegaduhan terjadi ruang paripurna DPRD saat hari Jadi Bulukumba.

 

TRIBUN-TIMUR.COM- Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi saat rapat paripurna peringatan Hari Jadi ke-66 Kabupaten Bulukumba.

Permohonan maaf tersebut disampaikan kepada masyarakat Bulukumba serta para tamu undangan dari luar daerah dan provinsi, menyusul aksi dua aktivis perempuan yang menerobos ruang sidang paripurna, Rabu (4/6/2026).

Aksi yang dilakukan Anjar Sumyana dan Nilam itu memicu pro dan kontra di tengah masyarakat setelah keduanya masuk ke ruang sidang paripurna HUT Bulukumba.

“Atas nama DPRD Bulukumba, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan seluruh undangan yang hadir pada rapat paripurna hari itu atas kegaduhan yang terjadi dalam momentum resmi daerah,” ujar Fahidin HDK saat dihubungi TribunBulukumba.com, Sabtu (7/2/2026).

Fahidin menilai aksi yang dilakukan kedua demonstran tersebut kemungkinan dilandasi niat baik. Namun, cara penyampaian aspirasi yang dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak tepat dinilai mencederai makna kebebasan berpendapat.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk kembali pada koridor demokrasi yang sehat. Sampaikan kritik dan aspirasi melalui saluran resmi yang telah disediakan, baik audiensi formal, surat resmi, maupun aksi massa yang mengikuti norma dan ketentuan hukum,” kata Ketua PKB Bulukumba itu.

Baca juga: Seragam Batik ASN Bulukumba Hasil Produksi UMKM Desa Topanda, Begini Kisah Suksesnya!

Menurut Fahidin, substansi tuntutan yang disampaikan para demonstran juga dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan terbaru di DPRD. Pasalnya, wacana Kawasan Industri PT Petrokimia belum pernah menjadi keputusan resmi dan hanya sebatas pembicaraan nonformal.

Meski isu tersebut kembali mencuat seiring pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW, Fahidin menegaskan Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah sepakat menolak segala bentuk industri yang berpotensi merusak lingkungan.

“Karena itu kami menilai dua adik kita yang melakukan aksi tersebut belum meng-update perkembangan terbaru dalam proses pembahasan di DPRD,” jelas legislator lima periode dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Selain polemik aksi demonstrasi, kegaduhan juga merembet pada isu dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput kegiatan tersebut. Dugaan itu mencuat setelah muncul komentar dari salah satu akun Facebook terhadap unggahan seorang jurnalis.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar bersama Koalisi Advokasi Jurnalis turut mengeluarkan siaran pers yang mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis Metro TV di Makassar.

Menanggapi hal itu, Fahidin menegaskan bahwa selama rapat paripurna berlangsung tidak ada jurnalis yang dihalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Bahkan sebagian pihak menilai pengamanan sidang paripurna kali ini terlalu longgar. Ada peserta aksi yang mengaku sebagai jurnalis dan tetap diperbolehkan masuk oleh staf,” ujarnya.

Fahidin juga menyatakan dukungannya kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi di ruang digital. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.