PROFIL dan Biodata John Field, Aktor Kunci Kasus Suap Pejabat Bea Cukai Rp 7 Miliar Per Bulan
AbdiTumanggor February 07, 2026 08:27 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok John Field menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai aktor kunci dalam kasus suap impor barang ilegal ke Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka utama dan melakukan pemeriksaan intensif.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor kepabeanan yang merugikan negara dan merusak integritas sistem perdagangan.

Profil dan Biodata John Field:

- Nama: John Field (JF)

- Peran: Pemilik sekaligus bos PT Blueray Cargo, perusahaan jasa impor yang berdiri sejak 2001

- Status Hukum: Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang ilegal/berkualitas rendah (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

- Modus: Diduga menyuap oknum Bea Cukai agar jalur pemeriksaan barang diubah dari jalur merah (pemeriksaan fisik) menjadi jalur hijau (tanpa pemeriksaan). Hal ini memungkinkan barang ilegal masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan.

- Nilai Suap: Diduga mencapai Rp7 miliar per bulan kepada oknum Bea Cukai.

- Barang Bukti: KPK menyita uang dan aset senilai Rp40,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kronologi:

- OTT dilakukan KPK pada 4–5 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.

- John Field sempat melarikan diri saat OTT, sehingga berstatus buron.

- Akhirnya ia menyerahkan diri ke KPK pada dini hari, 7 Februari 2026.

Baca juga: 6 OTT KPK Dalam Dua Bulan Awal Tahun 2026: Anak Buah Menkeu Purbaya Mendominasi

Berikut Fakta-faktanya yang Dipaparkan Pihak KPK

Pemilik PT Blueray Cargo, John Field sempat lolos dari sergapan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belakangan akhirnya menyerahkan diri.

John Field diduga sebagai aktor utama dalam kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, John Field menyerahkan diri ke KPK pada dini hari, Sabtu (7/2/2026). “Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK," kata Budi.

Saat ini, lanjut Budi, penyidik masih memeriksa John Field secara intensif dalam kapasitas sebagai tersangka.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa John Field sempat kabur saat KPK melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026). 

Atas peristiwa tersebut, KPK sempat berencana menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap John Field guna menghindari upaya pelarian. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC.

Mereka adalah:

1. Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal

2. Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono

3. Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan

4. John Field selaku pemilik PT Blueray

5. Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika terjadi permufakatan jahat antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang agar lolos dari pemeriksaan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, jalur pelayanan impor dibagi menjadi dua, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang. 

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” tutur Asep.

Jatah Bulanan Rp 7 Miliar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, pejabat Ditjen Bea dan Cukai mendapat setoran rutin dari PT Blueray Cargo (BR) sebesar Rp 7 miliar per bulan yang ingin barang-barangnya masuk tanpa lewat pengecekan. 

"Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai Rp 7 miliar, ini masih terus didalami. Oleh karena itu, kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam. 

Baca juga: Sempat Lolos dari Sergapan Tim KPK, John Field Bos PT Blueray Akhirnya Menyerahkan Diri

Modus Loloskan Barang KW

Asep mengungkap modus masuknya barang palsu atau KW antara PT Blueray dengan Ditjen Bea dan Cukai. Ia mengungkap, PT Blueray ingin agar barang KW yang diimpornya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. 

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," ungkap Asep. 

Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal pada Oktober 2025. 

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. 

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. 

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep. 

"FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep. 

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang). 

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.

"Dengan demikian barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ujar Asep. 

Barang Bukti

Dalam kasus ini, KPK menyita 5,3 kilogram emas, terdiri emas 2,8 kilogram senilai Rp 8,3 miliar dan emas 2,5 kilogram senilai Rp 7,4 miliar.

Selain itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar.

Ada juga pecahan mata uang asing yakni Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900, Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta, dan Yen Jepang sejumlah JPY 550.000. 

"Kemudia satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta," kata Asep.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: 6 OTT KPK Dalam Dua Bulan Awal Tahun 2026: Anak Buah Menkeu Purbaya Mendominasi

Baca juga: RENTETAN Anak Buah Menkeu Purbaya Terjaring OTT KPK, Ingat Warning Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Baca juga: Sempat Lolos dari Sergapan Tim KPK, John Field Bos PT Blueray Akhirnya Menyerahkan Diri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.