163 Liter Miras Jenis Sopi Diamankan Aparat Kepolisian di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon
Fandi Wattimena February 07, 2026 08:39 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, pada Jumat (6/2/2026) malam. 

Kegiatan rutin ini dilaksanakan bersama personel Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso (KPYS) Ambon. 

Dalam kegiatan gabungan ini aparat berhasil menyita ratusan liter minuman keras (miras) jenis sopi di atas KM Cantika Lestari 77B. 

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, membenarkan penemuan miral ilegal tersebut. 

Dikatakannya, kurang lebih 163 liter miras ditemukan di atas kapal cepat yang telah berlayar dari wilayah Maluku Barat Daya (MBD).

"Tadi malam personel Ditresnarkoba bersama Polsek KPYS Ambon melaksanakan KRYD di Pelabuhan Slamet Riyadi dan kembali mengamankan sebanyak 163 liter miras jenis sopi," katanya dalam rilisan yang diterima TribunAmbon.com, pada Sabtu (7/2/2026).

Kurang lebih 163 liter miras ditemukan di atas kapal cepat yang telah berlayar dari wilayah Maluku Barat Daya (MBD).

"KRYD yang dilakukan khususnya pemberantasan penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal sering kami lakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," jelasnya.

Baca juga: Provinsi Maluku Alami Penurunan Impor USD 108,15 Juta dari Periode 2024 

Baca juga: Korban Jatuh dari Longboat di Perairan Tanjung Ulatu Ditemukan Meninggal

Dijelaskannya, ratusan sopi itu ditemukan dalam jerigen dan botol bekas air mineral. 

Wadah tersebut dikemas dengan berbagi bentuk diduga untuk mengelabui petugas. 

Ratusan miras jenis sopi yang telah ditemukan, kemudian diamankan di Markas Polsek KPYS Ambon untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Polda Maluku mengimbau masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing. 

Ia berharap masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan miras secara berlebihan dan tidak bertanggung jawab akan berdampak pada Kamtibmas. 

Mantan Kapolres Maluku Tengah ini juga mengingatkan terkait pemberlakukan KUHP yang baru, di mana mengkonsumsi miras di tempat umum ada sanksi, denda hingga sampai dengan 10 juta.

"Kami menghimbau kepada masyarakat dan mengingat saat ini juga sudah akan memasuki bulan puasa, kami berharap dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku," ajaknya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.