Salah Satu Tersangka Pencurian Emas 23 Suku di Ogan Ilir Ternyata Tetangga Pemilik Rumah
Kharisma Tri Saputra February 07, 2026 09:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Perburuan terhadap dua tersangka pencurian emas di Ogan Ilir yang buron, terus dilakukan aparat kepolisian.

Sebelumnya empat tersangka diamankan setelah terlibat mencuri emas 23 suku di Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir, pada Minggu (1/2/2026) malam.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman menerangkan, empat tersangka terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.

"Yang perempuan merupakan orang tua salah seorang tersangka. Yang bersangkutan diduga berperan menyimpan emas curian," kata Herman kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

Sementara tiga orang lainnya yakni AS (28 tahun), DA (31 tahun) dan AM (43 tahun).

"Nah, tersangka AM ini ialah tetangga pemilik rumah," terang Herman.

Selain mencuri emas, para tersangka membawa kabur uang tunai Rp 20 juta dan dua unit hadphone.

Korban pencurian pun mengalami kerugian hingga Rp 412 juta.

Selain mengamankan keeempat tersangka, tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan barang bukti curian.

Di antaranya emas 10 suku dan uang tunai Rp 2,4 juta.

"Untuk tersangka yang buron masih dalam pengejaran. Anggota di lapangan terus bekerja," jelas Herman.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.