BANGKAPOS.COM - Kasus kekerasan seksual yang mengguncang institusi Polri kembali menyita perhatian publik.
Dua anggota polisi di Polda Jambi, Bripda NIR dan Bripda SR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan rudapaksa terhadap remaja perempuan berusia 18 tahun.
Putusan tegas tersebut dijatuhkan dalam sidang kode etik profesi Polri yang berlangsung hingga larut malam pada Jumat (6/2/2026).
Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi korban, tetapi juga memunculkan sorotan luas terhadap komitmen penegakan hukum di internal kepolisian, terutama dalam menangani kejahatan serius yang melibatkan aparat negara.
Berikut ulasan lengkapnya
Dua anggota polisi berinisial Bripda NIR dan Bripda SR diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat setelah terbukti terlibat kasus rudapkasa remaja perempuan berinisial C.
Baca juga: Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Tanpa Aplikasi Terbaru 2026, Begini Caranya
Keduanya dipecat usai menjalani sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Jumat (6/2/2026) dan berlangsung hingga malam hari.
Dalam sidang tersebut, keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.
"Komisi kode etik pada sidang KKEP memutuskan bahwa pelaku melakukan perbuatan tercela, dan atas itu keduanya diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat malam.
Erlan mengatakan, Bidpropam Polda Jambi telah bekerja secara transparan dan maksimal dalam proses persidangan hingga akhirnya menjatuhkan sanksi PTDH kepada kedua terduga pelaku.
Usai sidang, Bripda NIR dan Bripda SR keluar dari ruang sidang masih mengenakan seragam Polri dengan tangan diborgol.
Mereka hanya bisa menundukkan kepala.
Dengan pengawalan ketat anggota Provos, keduanya langsung digiring ke rumah tahanan Polda Jambi.
Kombes Erlan Munaji menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
"Kami memohon maaf atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kepada keluarga korban khususnya saudari korban atas perbuatan personel Polda Jambi," ujarnya.
Dia menyampaikan hal yang dilakukan kedua personel tersebut merupakan tindakan tercela dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Selain Bripda SA dan Bripda NI, dua warga Kota Jambi berinisial I dan C yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga hadir dalam sidang etik.
Mereka hadir untuk memberikan kesaksian.
Peristiwa bermula ketika korban berada di rumah temannya di kawasan Pinang Merah dan hendak pulang ke rumah.
Saat itu, salah satu pelaku bernama Indra menghubungi korban dan menawarkan untuk menjemput serta mengantarkannya pulang.
"Anak saya bilang sudah mau pesan ojek online, tetapi dilarang oleh si Indra, bilangnya dia aja yang ngantar, dan akhirnya anak saya dijemput," kata MS, ibu korban.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, Indra justru memutar arah mobil dan membawa korban ke wilayah Kebun Kopi, Kota Jambi.
Setibanya di lokasi pertama, korban langsung disetubuhi oleh tiga orang, yakni Indra, K, dan S.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban dimasukkan ke dalam mobil dan membawanya ke sebuah kos-kosan di kawasan Arizona, Kota Jambi, untuk bertemu dengan anggota polisi berinisial N.
"Anak saya dioper (dipindahkan) lagi ke kos-kosan, bertemu si N dan anak saya disetubuhi lagi," ujarnya.
MS memastikan bahwa dua dari pelaku merupakan anggota polisi.
Ia mengaku telah melihat langsung keempat pelaku yang sudah ditangkap.
"Empat sudah ditangkap dan saya sudah lihat ke Polda Jambi," sebut MS.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam.
Bahkan, korban sempat berupaya mengakhiri hidupnya setelah kejadian itu.
MS menjelaskan, putrinya yang berusia 18 tahun kini lebih banyak diam dan mengurung diri di dalam kamar.
"Dia pernah mau bunuh diri, dan sekarang lebih banyak diam dan menyendiri di kamar," kata MS
(Tribunjambi/Tribunnews)