Lansia 84 Tahun di Tebo Dapati Motor Hilang seusai Salat Subuh
Mareza Sutan AJ February 07, 2026 09:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Kasus pencurian sepeda motor roda dua (curanmor) terjadi di wilayah hukum Polsek Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Peristiwa ini menimpa seorang warga lanjut usia bernama Amajid K alias Amajid pada Jumat (30/1/2026) dini hari.

Aksi pencurian berlangsung di rumah korban yang berada di RT 006 Jalan Dusun Telago Mudo, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Ulu, sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat kejadian, korban yang berusia 84 tahun baru saja bangun tidur untuk menunaikan salat Subuh.

Berdasarkan penuturan korban, sebelum peristiwa itu ia tertidur sekitar pukul 22.00 WIB.

Seusai melaksanakan salat subuh, korban menuju ke dapur dan mendapati pintu dapur rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

Merasa tidak beres, korban kemudian memeriksa ruang tamu dan mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor rangka MH1NE000SSK208484 dan nomor mesin NEE1208964 atas nama Khairil Anwar.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kasus pencurian ke Polsek Tebo Ulu pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tidak berselang lama, pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu menerima informasi dari warga mengenai keberadaan terduga pelaku.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, " Iya benar," ungkapnya.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu bersama Tim Sultan Polres Tebo yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebo Ulu, Aipda P. Pakpahan, segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Sulaiman, berusia 34 tahun, warga RT 003 Dusun Kembang Manis, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, berikut barang bukti.

"Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tebo Ulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dalam perkara ini, terduga pelaku dikenakan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 (sembilan) tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Supra Fit, satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dalam kondisi trondol.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Baca juga: Mata Pencaharian Warga Bisa Hilang Kalau Debit Air Danau Kerinci Terus Menyusut

Baca juga: Fokus Efisiensi dan Keandalan Operasional, T-OPT Perkuat Perawatan Kendaraan Toyota di Muara Bungo

Baca juga: Polres Tebo Belum Beri Penjelasan soal Senjata Api Meletus Kena Paha Briptu R

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.