Anggota DPRD Kebumen Khanifudin Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Pemalsuan Surat
Rustam Aji February 07, 2026 09:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN – Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan, Khanifudin, dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen.

Legislator tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penggunaan surat otentik palsu terkait sengketa tanah warga.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat (6/2/2026). Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP lama, yakni dengan sengaja menggunakan surat otentik yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah dokumen tersebut asli.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Sulistyohadi, mengonfirmasi bahwa vonis yang dijatuhkan hakim telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Vonis 2 tahun (penjara). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP," ujar Sulistyohadi saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).

Baca juga: PSIS Pesta Gol, Libas Tim Liga 4 Jogja UAD FC 0-9: Alfredo Vera Fokus Matangkan Sistem Baru

Kronologi Kasus: Dari Pinjam Sertifikat hingga Ganti Nama

Kasus yang menjerat Khanifudin bermula pada tahun 2021.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa awalnya meminjam sertifikat tanah milik seorang warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, bernama Sutaja Mangsur (70).

Namun, sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan. Alih-alih mengembalikan, terjadi kesepakatan jual beli senilai Rp240 juta. Dari nilai tersebut, Khanifudin tercatat baru membayarkan Rp130 juta.

Konflik mencuat setelah diketahui tanah tersebut telah dijual kembali kepada pihak lain dan identitas pada sertifikat tanah telah berganti nama tanpa prosedur yang sah bagi pemilik asli.

Hal ini yang kemudian menjadi dasar dakwaan pemalsuan dokumen otentik.

Baca juga: Warisan Kertas bagi Sang Leluhur: Kisah Ong Bing Hok Menjaga Tradisi Rumah Arwah di Gang Cilik

Pihak Terdakwa Pertimbangkan Banding

Merespons putusan tersebut, tim hukum Khanifudin belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum terdakwa, Muchammad Fandi Yusuf, menyatakan pihaknya masih dalam posisi "pikir-pikir".

"Kami masih pikir-pikir dulu selama tujuh hari ke depan. Kami menganggap pasal yang dikenakan kepada terdakwa kurang tepat," kata Fandi.

Pihak terdakwa memiliki waktu satu minggu untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi guna menguji kembali putusan tingkat pertama ini. (Ais)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.