Sembunyikan Miras di Musala, Tempat Karaoke di Jatinangor Terancam Ditutup Permanen Satpol PP
Ravianto February 07, 2026 11:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Sumedang menggelar razia ke tempat hiburan malam yang berada di wilayah Jatinangor, Sumedang, Jumat malam (6/2/2026). 

Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H.

Kepala Seksi Penyidik Bidang PPUD Satpol PP Sumedang, Angga Gusmaputra, mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan kepada pengunjung dan lima orang pemandu lagi. 

Menurut Angga, tempat hiburan malam tersebut adalah Karaoke Jarkil, yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Cirebon, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Selain itu, kata Angga, Satpol PP juga menyambangi kios yang terbukti menguasai dan menyimpan minuman keras untuk dijual.

Kios tersebut berlokasi di Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari. 

Baca juga: Linmas di Sumedang Bakal Pakai Seragam Baru, Bupati Dony: Harus Lebih Gagah dan Berwibawa

"Di karaoke Jarkil, petugas menemukan sebanyak 122 minuman keras berbagai merek. Sementara di kios yang berlokasi di Tanjungsari, petugas menemukan 11 botol," kata Angga dikonfirmasi Tribun Jabar.id, Sabtu (7/2/2026). 

Ia menyebutkan, ratusan botol yang disita petugas di karaoke Jarkil, ditemukan di sebuah musala. 

"Awalnya petugas mencurigai ruangan yang ada di bawah tangga, pas dibuka ditemukan ratusan botol miras," katanya. 

Angga menuturkan, pemilik kios, dan pemilik karaoke dan miras akan diundang ke Markas Satpol PP Sumedang pada Senin (9/2/2026), untuk dimintai keterangan, sekaligus untuk melakukan pengecekan administrasi perizinan yang dimiliki oleh karaoke tersebut. 

"Informasi awal yang kami himpun, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ada, tetapi izin usaha tempat hiburannya akan kami cek, " kata Angga. 

Angga menyebutkan, jika hasil pengecekan tempat hiburan tersebut tidak mengantongi  izin operasional resmi  dipastikan akan ditutup. 

"Jika tak berizin, kami akan layangan surat teguran dulu, dan jika tak kunjung diindahkan, akan ditutup,” ujarnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.