SURYA.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Noel menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap dilakukan KPK telah bergeser dari semangat penegakan hukum.
“Iya, bikin konten, bukan penegakan hukum. Bikin konten ya, nanti saya kasih tahu motivasi-motivasi mereka ya kenapa ada OTT-OTT ini,” ujar Noel, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Ia bahkan menantang akan membuka apa yang disebutnya sebagai motif di balik OTT yang selama ini dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Noel secara terbuka meminta KPK untuk kembali ke khitah sebagai aparat penegak hukum, bukan lembaga pencipta sensasi publik.
Menurutnya, citra dan wibawa institusi negara justru runtuh jika aparat hukum mengejar sorotan.
“Jadi ke depan nanti kalau mereka mau dihargai sebagai penegak hukum berperilakulah sebagai penegak hukum. Gitu... jangan sebagai konten kreator, YouTuber, atau TikToker, jangan,” lanjut Noel.
Pernyataan ini sontak memicu perhatian karena disampaikan langsung di ruang publik pengadilan.
Noel menegaskan bahwa dirinya tidak lari dari tanggung jawab hukum.
Ia menyebut sejak awal persidangan sudah mengakui kesalahannya.
Namun, ia menolak jika proses hukum dijadikan alat untuk mempermalukan terdakwa.
“Jadi sebagai penegak hukum punya wibawa, jangan orang dijadikan konten. Kita kan sudah dihukum nih. Saya bertanggung jawab atas kesalahan saya,” katanya.
Baca juga: Heboh Dugaan Jaksa Minta Rp 6 Miliar di Kasus Eks Wamenaker Noel, Kejagung Gerak Cepat Gandeng KPK
Ia juga menyinggung soal martabat dan hak asasi manusia yang menurutnya tetap melekat pada setiap terdakwa.
“Sidang pertama juga saya mengakui kesalahan saya. Tapi, saya punya martabat yang enggak boleh mereka hina. Gitu, karena saya manusia, itu terkait HAM saya,” tegas Noel.
Dalam perkara yang menjeratnya, Noel didakwa menerima uang total Rp 6,5 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat dan lisensi K3 yang berlangsung sejak 2021.
Jaksa menyebut Noel secara pribadi menerima Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Jaksa juga menegaskan, penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Tak hanya soal KPK, Noel sebelumnya juga melontarkan sejumlah pernyataan kontroversial.
Ia mengklaim adanya keterlibatan partai politik berinisial “K” dalam kasus tersebut.
“Tadi kan sudah ada K-nya kan, enggak mau saya, enggak mau bilang ada parlemen atau enggak,” kata Noel.
“Partainya ada K-nya, Nah. Cukup itu saja dulu,” lanjut dia.
Ia juga menyebut ada satu ormas nonagama yang ikut terlibat.
“Ormasnya, ormas bukan berbasis agama,” tuturnya.
Bahkan, Noel menyematkan makna baru pada istilah OTT.
“Yang paling mudah, ya gunakanlah diksi OTT, Operasi Tipu-Tipu. Gitu. OTT itu Operasi Tipu-Tipu,” kata dia.
Ia juga membantah menerima uang pemerasan dan mengaku tidak memahami istilah K3.
“Boro-boro terima (uang), tahu juga kagak,” ujarnya.
“Istilah singkatan dari K3 saja saya enggak ngerti,” tuturnya.
Pernyataan Noel semakin panas ketika ia menyinggung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Noel menyebut Purbaya berpotensi mengalami nasib serupa karena dianggap mengganggu kepentingan pihak tertentu.
“Pesan nih buat Pak Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-'Noel'-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” kata Noel.
Ia menuding ada “pesta” yang terganggu akibat sidak terhadap bisnis gelap, termasuk thrifting.
“Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” imbuhnya.