PANDJI Pragiwaksono Buka Tawaran Damai ke Pihak yang Melaporkannya Atas Dugaan Penistaan Agama
Tommy Simatupang February 08, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Komika Pandji Pragiwaksono membuka tawaran damai dengan pihak yang melaporkannya atas dugaan penistaan agama dalam tayanagan Mens Rea. 

Pandji sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.  

Pemeriksaan ini menyusul lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat yang ditujukan kepada Pandji atas pertunjukan yang belakangan tayang di platform Netflix itu, Jumat (6/2/2026). 

Dalam pemeriksaan itu, Pandji menyampaikan sejumlah pembelaan.

Ia membantah tudingan penistaan agama hingga membuka peluang damai dengan para pelapor.

Pandji Pragiwaksono diperiksa selama kurang lebih 7 jam dan selama pemeriksaan menjawab 63 pertanyaan dari penyidik kepolisian.

"Yang ditanyakan, selain soal data pribadi standar, ditanyakan nama-nama saja pelapor terhadap Pandji hingga soal penyelenggaraan,” kata kuasa hukumnya, Haris Azhar, kepada wartawan.

Baca juga: JASAD Pegawai PPPK RS Ditemukan Menghitam dan Ditutup Selimut, Motor dan Ponsel Korban Hilang

Baca juga: PRIA 61 Tahun Tewas Dalam Kos, Diduga Korban Pembunuhan, Pintu Rusak Didobrak, Badan Ditutup Plastik

Kepada penyidik, Pandji juga menanyakan identitas para pelapor dan isi laporan.

Ia lantas ditunjukkan sejumlah potongan video dari media sosial TikTok berisi pertunjukan 'Mens Rea'.

Namun, Pandji tak bisa memastikan apakah video-video tersebut adalah barang bukti yang diserahkan oleh pelapor atau hanya tayangan yang disaksikan penyelidik.

"Yang ditunjukkan ke Pandji, bukan dari video utuh yang 2 jam lebih, dan bukan dari Netflix, tapi ada link-nya dari akun TikTok," jelas Haris.

Bantah Menista Agama

Selama pemeriksaan, Pandji Pragiwaksono membantah tudingan penistaan agama yang dialamatkan kepadanya.

"Saya tidak merasa melakukan penistaan agama," kata Pandji Pragiwaksono.

Dia menekankan bahwa pertunjukannya hanya upaya menghibur publik dan tidak mengandung niat jahat.

"Niat awal untuk menghibur masyarakat Indonesia," ucap Pandji Pragiwaksono.

Pandji menilai, penyidik cukup kooperatif dan menghargai upaya klarifikasi ini.

Meski demikian, waktu dan tempat kejadian perkara (locus dan tempus) laporan dinilai tidak jelas.

"Yang menarik adalah waktu dan tempat perkaranya," kata Haris Azhar.

Haris menyebutkan, dalam laporan, tempat kejadian perkara berlokasi di Kelurahan Gelora, Senayan, yang diduga sebagai lokasi penyelenggaraan pertunjukan 'Mens Rea' yakni di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno.

Sementara, waktu kejadiannya berlangsung 30 Agustus 2025 sampai dengan 7 Januari 2026.

Padahal, usai pertunjukan Mens Rea digelar di Indonesia Arena pada 30 Agustus 2025, panggung langsung dibongkar keesokan harinya.

Buka Peluang damai

Pandji membuka peluang damai dengan para pelapor.

Jika nantinya pelapor memanggil dia untuk berdiskusi bersama terkait hal-hal yang dinilai menyinggung dalam materi 'Mens Rea', Pandji bersedia hadir.

"Alangkah lebih baik kalau kami duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya, selalu terbuka (diskusi) kok," ujar dia.

Menurut Pandji, laporan ini muncul akibat kesalahpahaman pemaknaan yang tidak sesuai materi kritik politik yang dikemas dalam bentuk humor itu.

"Saya selalu membuka ruang dialog dan secara historikal juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahpahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya," ucapnya.

Polda Metro Jaya mencatat ada lima laporan polisi (LP) dan satu aduan masyarakat (dumas) terkait materi komedi Pandji Pragiwaksono berjudul 'Mens Rea' yang tayang di platform streaming Netflix.

"Ada enam laporan yang terdiri dari lima laporan polisi dan satu laporan pengaduan terhadap PP berkaitan dengan acara bertajuk 'Mens Rea'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi, Rabu (28/1/2026).

Laporan pertama dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang diwakili oleh koordinatornya, Rizki Abdul Rahman Wahid.

Laporan ini teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2026.

Dua hari kemudian, laporan kedua menyusul dalam bentuk aduan masyarakat dari seorang berinisial BU.

Sepekan berlalu, pelapor atas nama FW ikut bergabung dalam barisan pelapor Pandji bersama Rizki, Jumat (16/1/2026).

Keesokan harinya, seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, melaporkan Pandji.

Terbaru, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman, ikut melaporkan Pandji.

Pada hari yang sama, pelapor berinisial F juga turut membuat laporan polisi dengan substansi yang sama.

Budi menyampaikan, keenamnya melaporkan materi Pandji dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama yang diatur Pasal 300 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP baru, serta Pasal 28 UU ITE. 

Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi sebanyak 10 orang.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.