Renovasi Lapangan Tenis Rp393 Juta Disorot Komisi IV DPRD Banjar, Begini Tanggapan Kadisbudporapar
Hari Widodo February 07, 2026 11:41 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar, membahas pelaksanaan proyek renovasi lapangan tenis yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dari APBD 2025, Sabtu (7/2/2026).

Kepala Disbudporapar Banjar, Irwan Jaya, mengatakan RDP tersebut menjadi forum klarifikasi atas sejumlah pertanyaan dan catatan yang disampaikan legislatif, khususnya terkait pekerjaan renovasi lapangan tenis.

“Alhamdulillah hari ini kami diundang untuk mengikuti RDP dengan Komisi IV. Kami menyampaikan penjelasan utamanya terkait pekerjaan renovasi lapangan tenis, termasuk data desain dan estimasi biaya yang digunakan saat pelaksanaan,” ujar Irwan sapaanya.

Irwan menyebutkan, seluruh dokumen pendukung telah disampaikan secara lengkap dan dapat dipelajari langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Banjar.

Baca juga: Progres RS Tipe D Gambut Disorot, Akses Jalan dan Kontraktor Jadi Catatan RDP Komisi IV DPRD Banjar

Menurutnya, komisi IV menerima penjelasan tersebut dan memahami kondisi pekerjaan di lapangan.

Irwan juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sarana dan prasarana olahraga ke depan. 

Namun, hal tersebut menurutnya akan berdampak pada kebutuhan anggaran yang lebih besar.

“Kalau kita menginginkan kualitas yang baik dan standar terbaik, tentu konsekuensinya adalah biaya yang lebih besar. Mudah-mudahan ini bisa kami usulkan untuk pengembangan sarana olahraga ke depan,” katanya.

Terkait adanya catatan kerusakan konstruksi, Irwan menjelaskan proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan selama 90 hari setelah berakhirnya kontrak pada 20 Desember 2025.

“Jika masih ditemukan kerusakan konstruksi di lapangan, Insya Allah akan segera dilakukan perbaikan. Itu menjadi kewajiban penyedia selama masa pemeliharaan,” jelasnya.

Irwan Jaya menambahkan, proyek tersebut dilaksanakan melalui sistem pengadaan e-katalog, dengan penyedia yang dinilai memiliki kualifikasi dan keahlian sesuai pekerjaan. Pelaksana proyek berasal dari Banjarmasin.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj. Anna Rusiana, menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam RDP tersebut. 

Dia menyebutkan proyek senilai hampir Rp400 juta itu mencakup pembangunan 14 pilar serta renovasi lapangan tenis.

“Kami mempertanyakan detail pekerjaan, karena anggarannya cukup besar. Penjelasan dari Disbudporapar, pekerjaan pilar dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, sekitar 28 hari, bahkan satu pilar diruntuhkan dalam dua setengah hari menggunakan eskavator,” ujarnya.

Komisi IV juga menyoroti kondisi fisik hasil pekerjaan, seperti adanya retakan, kualitas pengecatan, hingga pantulan cahaya cat lapangan yang dinilai terlalu silau.

Baca juga: Kejari Banjar Pastikan Pendampingan Hukum Proyek CBS, DPRKPLH Cek Drainase Taman

Selain itu, Anna menambahkan pihaknya mempertanyakan prioritas pekerjaan, mengingat renovasi difokuskan pada lapangan dan pilar, sementara fasilitas lain seperti toilet tidak termasuk dalam proyek tersebut.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, renovasi lapangan tenis dilaksanakan oleh CV Rinkei Khal Nusantara dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender, terhitung sejak 21 November hingga 20 Desember 2025.

Proyek ini didanai APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp. 393.615.000.
(Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.