Polda Metro Jaya Usut Dugaan Skandal Saham Tambang Nikel PT TAS
Dian Anditya Mutiara February 08, 2026 09:28 AM

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan skandal pengalihan saham di perusahaan tambang nikel berinisial PT TAS yang dilaporkan ke polisi sejak November 2025.

Pengusutan ini merupakan tindak lanjut laporan ATB terhadap HKI dan rekan-rekannya.

Kuasa hukum ATB, M Mahfuz Abdullah mengatakan, kliennya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2/2026). 

Pemeriksaan tersebut terkait laporan bernomor STTLP:B/8508/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 November 2025.

Laporan itu menyangkut Akta Nomor 02 yang dibuat Notaris F tentang pengalihan saham di luar mekanisme RUPS. 

Akta tersebut diduga dibuat secara tidak wajar karena saham kliennya beralih kepemilikan meski belum dibayar lunas.

Baca juga: Kamera Dashboard Detik-detik Truk Ditelan Tanah Longsor Tambang Nikel

“Akta ini diduga dibuat dengan cara tak wajar. Tiba-tiba saja saham klien kami beralih kepemilikan padahal saat itu belum dibayar lunas. Terlapornya HKI dan kawan-kawan."

"Diduga melanggar UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263, Pasal 264, dan/atau Pasal 266, Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang telah diubah dengan UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 392, Pasal 492 dan Pasal 486. Selebihnya teman-teman bisa konfirmasi ke penyidik atau Humas Polda Metro,” kata dia.

Mahfuz menjelaskan, pada Juli 2013, ATB tanda tangani perjanjian pengikatan jual beli PT TAS dengan PT GR milik HKI senilai USD6,5 juta. 

Namun, pembayaran yang dilakukan baru sebesar USD250 ribu. 

Pada 2014, saham ATB disebut telah berpindah melalui akta notaris tersebut, yang baru diketahui kliennya pada akhir 2023.

Baca juga: Bahlil Tinjau Tambang Nikel di Raja Ampat, Golkar: Cermin Nilai Patriotisme dan Nasionalisme

“Namun pada 2014, tiba-tiba saham ATB berpindah melalui akta 02 Notaris F. Diduga terjadi berbagai proses yang tidak wajar dalam pembuatan akta ini. Klien kami baru mengetahui pada akhir 2023 lalu. Itulah mengapa baru dilaporkan 2025,” terangnya.

Pemalsuan sejumlah dokumen

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemalsuan sejumlah dokumen, antara lain Surat Persetujuan Istri, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Surat Kuasa Khusus, serta Akta Jual Beli saham. 

Dokumen-dokumen itu diduga digunakan saat proses penawaran umum perdana (IPO) di Bursa Efek Singapura pada 2018.

Mahfuz menambahkan, pihaknya telah menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana IPO PT TAS di dalam negeri. 

Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dan investor tidak dirugikan, mengingat perkara hukum perusahaan masih berjalan di Polda Metro Jaya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.