Awal Mula Terbongkar Epiji Oplosan di Gudang Sungailiat Bangka, Segini Harga Gas 12 Kg Dijual
Rusaidah February 08, 2026 01:03 PM

 

BANGKAPOS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menggerebek praktik oplosan gas elpiji di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dari penggerebekan ini pemilik gudang oplosan gas elpiji, Fa alias Ijal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Babel.

Selain pemilik gudang, S alias Man selaku pekerja juga ikut diperiksa.

Ratusan tabung gas berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram diamankan dari dalam gudang.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengoplos Gas di Sungailiat Bangka Digerebek, Beraksi 7 Bulan, Dijual ke Toko-toko

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso saat dokonfirmasi Bangkapos.com pada Sabtu (7/2/2026) siang membenarkan pengungkapan dugaan kasus oplosan gas elpiji.

"Ya benar, Ditreskrimsus Polda kemarin (Jumat) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram subsidi di Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka," kata Agus Sugiyarso.

Awal Mula Terbongkar Praktik Oplosan Gas 

Penggerebekan praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ini, berawal adanya informasi masyarakat dan anggota langsung mengecek lokasi hingga menggrebek praktik pengoplosan gas dengan mengamankan barang bukti dan dua orang.

"Pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda. Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena pengakuan dia hanya bekerja mengangkut tabung gas bukan pengoplos," kata Agus Sugiyarso.

PENGOPLOS GAS -- Tim Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek sebuah gudang pengoplos gas elpiji 3 kilogram subsidi di Sungaliat Kabupaten Bangka. Tersangka Fa alias Ijal beserta barang bukti ketika diamankan di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026).
PENGOPLOS GAS ELPIJI -- Tim Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek sebuah gudang pengoplos gas elpiji 3 kilogram subsidi di Sungaliat Kabupaten Bangka. Tersangka Fa alias Ijal beserta barang bukti ketika diamankan di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026). (Istimewa/Dok. Humas Polda Babel)

"Dari pengungkapan ini, tim mengamankan ada 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan lain yang ada kaitannya dengan aktivitas ilegal itu dan gas yang dioplos digudang itu adalah gas LPG subsidi 3 kilogram ke gas LPG non subsidi 12 kilogram," kata Agus Sugiyarso.

Baca juga: Mengenal Maskapai Scoot yang Bakal Terbangi Belitung, Buka Rute Singapura–Tanjungpandan Mei 2026

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, tersangka melakukan aktivitas ilegal sudah dilakukannya sejak 7 bulan lalu dan mendapatkan gas yang sudah dioplos, kemudian diedarkan tersangka ke toko-toko di wilayah Kabupaten Bangka.

"Tersangka sudah beraksi 7 bulan, hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga Rp180 ribu per tabung 12 kilogramnya," kata Agus Sugiyarso.

Tersangka Ditahan

Setelah dilakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, penyidik akhirnya menetapkan Fa alias Ijal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel.

Selanjutnya, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Tentu, ni adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat," kata Agus Sugiyarso.

"Beliau telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti, apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait isu yang berkembang mengenai ketersediaan gas LPG yang langka," Agus Sugiyarso.

Baca juga: Nasib Personel Polres Bangka Terseret Laka Tambang di Eks Pondi Pemali, 7 Penambang Tewas Tertimbun

Sita Barang Bukti 

Sebuah truk berwarna hijau terparkir di halaman Mapolda Bangka Belitung (Babel), tepatnya depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Jumat (6/2/2026) sore.

Truk tersebut mampir sebentar di depan gedung lobi belakang Ditreskrimsus Polda Babel dikawal ketat anggota kepolisian.

PENGOPLOS GAS -- Tim Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek sebuah gudang pengoplos gas elpiji 3 kilogram subsidi di Sungaliat Kabupaten Bangka. Tersangka Fa alias Ijal beserta barang bukti ketika diamankan di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026).
PENGOPLOS GAS ELPIJI -- Tim Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek sebuah gudang pengoplos gas elpiji 3 kilogram subsidi di Sungaliat Kabupaten Bangka. Tersangka Fa alias Ijal beserta barang bukti ketika diamankan di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026). (Istimewa/Dok. Humas Polda Babel)

Tidak berselang lama pintu belakang truk dibuka dan terlihat tersusun tumpukan tabung gas bewarna hijau, biru dan ungu.

Kemudian, tabung gas diturunkan satu per satu dan disusun di depan gedung Ditreskrimsus Polda Babel sebagai barang bukti hasil pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji.

Barang bukti tabung gas tersebut dibawa dari Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka beserta dengan dua orang lainnya yaitu berinisial Fa alias Ijal selaku pemilik dan S alias Man selaku pekerja.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.