Tangerang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Banten mengimbau masyarakat mewaspadai tren penyalahgunaan vaping atau rokok elektrik berisi zat berbahaya yang memicu halusinasi fatal.

"Cara menangkal vaping berisi zat berbahaya ini adalah dengan melakukan pemantauan lingkungan dan pelaporan kepada petugas agar bisa dicegah secepat mungkin. Karena remaja menjadi sasaran," kata Kepala BNN Kota Tangerang Vivick Tjangkung di Tangerang Minggu.

Pernyataan Vivick terkait adanya sindikat pengedar narkoba yang kini mengemas narkoba dalam bentuk cartridge liquid vape untuk mengincar kalangan muda.

Vivick Tjangkung mengatakan kepedulian masyarakat yang tinggi akan menjadi mata dan telinga agar jaringan narkoba tidak masuk dalam lingkungan.

"Kami berharap seluruh masyarakat care dan peduli. Warga agar tidak ragu melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," ujarnya.

Sebelumnya Asosiasi pelaku usaha mendukung Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menindak tegas penyalahgunaan narkotika lewat rokok elektronik atau vape.

Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Fachmi Kurnia menyatakan pihaknya mengutuk keras segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang menggunakan vape sebagai media untuk menggunakan produk terlarang.

"Sudah pasti kami mengutuk semua penyalahgunaan narkoba, apa pun medianya. Kami juga berterima kasih kepada aparat yang merazia tempat hiburan malam dan menemukan peredaran narkoba dengan menggunakan vape sebagai perantara," kata Fachmi.

Arvindo secara aktif bekerja sama dengan Polri, Bea Cukai, hingga BNN apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan vape.

"Belum lama ini kami melaporkan ke BNN tentang aktivitas sebuah kios dengan tulisan toko vape yang mencurigakan, tetapi tidak memiliki etalase liquid dan perangkat vape. Disinyalir tulisan vape store hanya dijadikan kedok untuk menjual obat-obatan terlarang," ujarnya.