Urgensi Aturan Pajak bagi Yayasan Pengelola MBG, Akademisi: Perlu Kepastian Hukum
taryono February 08, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi kebijakan strategis pemerintah dinilai membutuhkan payung hukum yang jelas, terutama terkait perlakuan perpajakan bagi yayasan pengelolanya.

Hingga kini, belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara khusus mengatur mekanisme perpajakan yayasan pengelola MBG. Padahal, program ini menyerap anggaran sekitar Rp1,2 triliun per hari dan melibatkan banyak pihak.

Praktisi dan akademisi pajak Berlizon Damanik menilai ketiadaan regulasi teknis berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di lapangan.

“Secara yuridis, yayasan memang bersifat nirlaba, namun dalam perpajakan, status nirlaba tidak otomatis bebas pajak. Selama terdapat objek pajak, yayasan tetap menjadi subjek pajak,” kata Berlizon, Minggu (8/2/2025).

Ia menjelaskan, yayasan pengelola MBG memegang posisi strategis karena menjalankan fungsi sosial negara sekaligus menggunakan dana APBN. Namun dalam praktik, yayasan tetap dibebani kewajiban administrasi layaknya badan usaha komersial.

Menurut Berlizon, yayasan MBG mempekerjakan banyak tenaga kerja, sehingga muncul kewajiban PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai.

“Tanpa skema khusus, yayasan harus memenuhi kewajiban perpajakan seperti perusahaan, padahal kegiatannya murni pelayanan publik, bukan mencari keuntungan,” jelasnya.

Kerja sama dengan pihak ketiga, seperti pemasok bahan pangan dan penyedia dapur, juga berpotensi menimbulkan kewajiban pajak lain, seperti PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2.

Berlizon menekankan, tanpa pedoman teknis yang jelas, yayasan berisiko melakukan kesalahan pemotongan pajak yang dapat berujung sanksi, meski tidak ada unsur kesengajaan.

“Risiko administrasi cukup tinggi jika tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik,” tambahnya.

Persoalan lain yang krusial adalah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah yayasan diposisikan sebagai konsumen akhir, perantara, atau pelaku usaha.

“Ketidakjelasan ini menimbulkan potensi objek PPN yang tidak pasti. Dalam program sosial berskala nasional, kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip efisiensi dan keadilan fiskal,” ujarnya.

Berlizon juga menyoroti potensi persoalan pada Pajak Penghasilan Badan (PPh Pasal 17). Meski yayasan tunduk sebagai subjek pajak, aturan perpajakan membuka ruang pengecualian bagi sisa lebih yang digunakan kembali untuk kegiatan sosial.

“Tanpa pengaturan eksplisit, surplus operasional yayasan bisa saja ditafsirkan sebagai laba kena pajak,” jelas Berlizon.

Menurutnya, keberadaan PMK khusus bukan sekadar pelengkap administratif, tetapi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan konsistensi kebijakan fiskal.

“Regulasi ini dibutuhkan agar program MBG dapat berjalan efektif tanpa dibayangi persoalan perpajakan di kemudian hari,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama, Istimewa/Berlizon Damanik)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.