TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan sejumlah lokasi di ibu kota masuk dalam zona terlarang pemasangan atribut partai politik (parpol).
Penegasan ini disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menertibkan atribut politik demi keselamatan dan ketertiban kota.
Satriadi menyampaikan, ke depan seluruh flyover di wilayah DKI Jakarta tidak lagi diperbolehkan dipasangi atribut partai politik.
“Ke depan sesuai arahan pak gubernur, flyover-flyover se-DKI (tidak boleh dipasang atribut parpo), karena mengingat mungkin cuaca ya, kondisi cuaca, menyangkut keselamatan pengendara,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan, posisi flyover yang tinggi membuat atribut berisiko terdampak angin kencang dan dapat membahayakan pengguna jalan.
“Itu juga kan punya potensi besar kalau di flyover karena akan dia tinggi, anginnya kan kencang,” ujarnya.
Selain flyover, Satpol PP juga menegaskan kawasan Sudirman–Thamrin dan sejumlah jalan protokol lainnya masuk kategori white area yang dilarang dipasangi atribut politik.
“Sepanjang Sudirman-Thamrin itu tidak boleh. Terus flyover di atas Sudirman-Thamrin tidak boleh,” kata Satriadi.
Ia menambahkan, larangan tersebut juga berkaitan dengan fungsi kawasan tersebut sebagai ruang publik, termasuk untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Ya itu masuk kategori white area, maksudnya kan untuk HBKB. Kadang-kadang kan masa sih orang lagi olahraga melihat itu, agak terganggu kan,” ucapnya.
Satriadi menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur pemberian izin pemasangan atribut secara terbatas (white area) dengan pengawasan ketat.
Kawasan tersebut antara lain sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, Tugu Tani, dan Lapangan Banteng.
Kemudian juga Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ir H Juanda, serta area di sekitar Istana Negara.
Dalam aturan itu juga dijelaskan imbauan atribut parpol tidak dipasang di lokasi tertentu, seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HOS Cokroaminoto, Flyover Semanggi, dan Flyover Karet.