SURYA.co.id – Isu panggilan “Jack” terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat di ruang sidang.
Namun, kubu penggugat menilai hal tersebut sama sekali tidak menyentuh pokok persoalan utama, yakni keaslian ijazah Jokowi.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa kesaksian teman Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi yang memanggil kliennya dengan sebutan tertentu tidak memiliki relevansi hukum dalam pembuktian dokumen akademik.
Panggilan “Jack” itu terungkap ketika dua rekan Jokowi saat menjalani KKN di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dihadirkan dalam sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (3/2/2026).
Menanggapi kesaksian tersebut, Ahmad Khozinudin menilai arah pembuktian justru melenceng dari substansi perkara yang dipersoalkan publik sejak awal.
"Persoalan yang diperdebatkan publik kan soal keabsahan dokumen (ijazah Jokwi), bukan soal panggilan Jack atau Jokowi atau Mulyono," kata Khozinudin, dikutip SURYA.co.id dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (8/2/2026).
Ia menyebut, pola pembuktian semacam ini bukan hal baru.
Menurutnya, kontradiksi dan kejanggalan serupa pernah muncul dalam perkara Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yang disidangkan beberapa tahun lalu di Surakarta.
Khozinudin menilai, semestinya tim kuasa hukum Jokowi lebih fokus menggali hal-hal yang bersifat kontradiktif dan belum pernah terungkap sebelumnya, bukan sekadar menghadirkan narasi personal.
"Pada persoalan tentang ada atau tidaknya KKN dan bahkan sebenarnya tidak relevan juga menggunakan pendekatan panggilan Jack untuk memastikan apakah dia benar-benar anggota KKN atau bahkan dia benar-benar memiliki ijazah asli," ujarnya.
Baca juga: 3 Reaksi Presiden Prabowo Disinggung Kasus Ijazah Jokowi, Susno Duadji Kagum: Paling Bagus Gitu
Ia menekankan, yang paling dibutuhkan dalam persidangan adalah bukti utama yang secara langsung membuktikan keabsahan ijazah.
"Bahkan semestinya primary evidence itu yang harusnya dihadirkan oleh kubu Joko Widodo di peradilan yang ada di Surakarta," imbuhnya.
Khozinudin kembali menegaskan bahwa kehadiran teman-teman KKN Jokowi tidak otomatis menguatkan klaim keaslian ijazah sang presiden.
"Kalau Anda merasa bahwa tudingannya sekarang ijazah Jokowi tapi menghadirkan teman-teman KKN-nya itu tidak relevan," kata dia.
"Tidak relevan dari sisi bahwa dokumen itu asli atau tidak. Bahwa mungkin saja itu dibangun narasi seolah-olah benar ada proses tahapannya KKN dan seterusnya, iya."
"Tetapi sekali lagi justru orang-orang yang hadir ini kan selalu berbeda. Ini bukan orang-orang yang dulu pernah reuni-reunian beberapa kali," tegasnya.
Meski demikian, Khozinudin mengaku memiliki sejumlah pertanyaan krusial yang ingin ia ajukan kepada para saksi tersebut.
"Anda lihat ijazahnya langsung tidak? Anda sudah lihat dokumen ijazahnya itu tidak? Anda sudah tahu enggak hasil uji laporan forensiknya tidak? Anda ini di sini dalam kapasitas sebagai teman Jokowi itu ada pertemuan sebelumnya tidak?" ucap Khozinudin.
"Apakah benar Jack itu alami atau Anda persiapkan itu seolah-olah Anda akrab dengan Joko Widodo? Apakah Anda terinspirasi dari film Titanic sehingga memanggil saudara Joko Widodo bang Jack?" pungkasnya.
Sebelumnya, Sidang citizen lawsuit (CLS) yang mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/2/2026) siang.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Dalam agenda kali ini, majelis menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.
Dua saksi di antaranya disebut sebagai rekan Jokowi saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, yakni Yohana Bergmans dan Ritje Widjaja.
Dari paparan para saksi, pihak penggugat mengaku menemukan sejumlah ketidaksesuaian.
Salah satu penggugat, Muhammad Taufiq, menilai keterangan antar saksi justru saling bertentangan.
"Dua orang yang mengatakan KKN di situ sementara satunya anak kandung, keterangannya sangat berbeda. Yang anak kandung mengatakan pentas seni itu tidak pakai gitar listrik, yang berpentas juga bukan pak Joko Widodo tetapi yang berpentas warga," ungkap Taufiq, dikutip SURYA.co.id dari Tribun Solo.
Ia melanjutkan, pengalaman pribadinya saat KKN juga bertolak belakang dengan keterangan saksi.
"Dan logika saya ketika saya KKN itu memang warga. Bukan kami, karena kami ingin memberikan kesempatan warga untuk show up," lanjutnya.
Menurut Taufiq, perbedaan narasi ini menjadi sinyal awal adanya persoalan dalam kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Selain inkonsistensi cerita, Taufiq juga menyoroti minimnya pengetahuan saksi mengenai kondisi sosial Desa Ketoyan.
Ia mempertanyakan klaim para saksi yang mengaku tinggal di rumah lurah setempat selama KKN.
"Kalau benar dia di desa Ketoyan. Kalau dia tinggal di rumahnya pak Lurah, tentu dia apal nama Bu lurah, apal nama pak Lurah. Bahkan ketika saya coba dengan trik and trap pertanyaannya ada yang khusus itu memang pancingan ternyata benar tidak tahu ada anaknya yang cacat dan kita konfirmasi benar cacat. Kan orang cacat kan pasti tahu lah beda sendiri, tadi saya bilang istimewa," imbuhnya.
Menurutnya, ketidaktahuan terhadap hal-hal mendasar di lingkungan desa justru memperlemah klaim para saksi sebagai peserta KKN di lokasi tersebut.
Sorotan berikutnya diarahkan pada pemahaman saksi terkait aspek akademik KKN, mulai dari syarat pelaksanaan hingga bukti kelulusan.
"Dari semua saksi meskipun mereka mengatakan KKN di desa Ketoyan, tidak satupun bisa membuktikan apa syarat-syarat akademik dan kami juga sertifikat pernah KKN. Ternyata mereka tidak tahu, kalau saya tahu teman dan sebagainya," jelasnya.
Tak hanya itu, Taufiq juga mengungkap respons para saksi ketika ditanya soal gugatan CLS yang tengah berjalan.
"Dan yang paling prinsip dan sangat menentukan itu pertanyaan jebakan saya apa. Apakah anda merasa dirugikan dengan gugatan CLS. Semua saksi mengatakan dirugikan dengan gugatan CLS," urainya.
Ia melanjutkan:
"Jadi kalau anda tahu, hakim itu dari awal pertanyaan itu saja. Nah ini saya balik, saya tidak tanya tentang Kedoyan. Saya tanya dulu tentang CLS, apakah UGM sudah melakukan recovery, apakah UGM sudah melakukan hal-hal yang menguntungkan masyarakat, dan ternyata mereka merasa dirugikan dengan adanya CLS," lanjutnya.
Sebagai konteks, Jokowi diketahui menjalani KKN di Desa Ketoyan pada awal 1985 saat berstatus mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun, berdasarkan rangkaian kesaksian tersebut, Taufiq menyimpulkan adanya indikasi perbedaan sosok Joko Widodo yang dimaksud para saksi.
"Dan yang pasti semua saksi mengatakan, meskipun mereka mendengar pernyataan Bu prof Dr dr Eva Amelia bahwa pak Jokowi alumni Universitas Gajah Mada tetapi tidak pernah ditunjukkan sehingga simpulan kami dalam persidangan ini, memang ada Joko Widodo tapi bukan Joko Widodo mantan presiden ketujuh," bebernya.
Ia juga menyoroti munculnya nama panggilan yang dinilai janggal.
"Makanya lagi ada istilah yang tidak dikenal, bang Jack. Ini baru lagi, tidak mungkin nama bang Jack tidak melekat sampai hari ini, tidak mungkin," imbuhnya.
Menurut Taufiq, sapaan tersebut hanya dikenal oleh segelintir orang.
"Jadi tidak mungkin kok namanya bang Jack kok hanya dikenal pada saat ini. Yang pasti sangat berbahagia dua foto itu kreasinya bapak Polisi. Dan tadi sangat janggal, masa mengenal pak Joko Widodo mengenal tidak memakai kacamata, yang saksi yang kedua. Bu Johana, kita tunjukkan foto pak Jokowi dia tidak mengenal pak Jokowi," lanjutnya.
Taufiq menilai jalannya persidangan justru menguatkan posisi penggugat.
Ia menyebut sidang ini menjadi momentum penting bagi publik.
"Artinya kami optimis karena ini memang ditunggu oleh bangsa Indonesia, karena yang dibutuhkan negara ini adalah orang yang jujur. Dan ketiga saksi meskipun menurut deskripsi mereka jujur. Mereka tidak jujur kecuali saksi yang ketiga. Cuma saksi yang ketiga dia jatuh, masak foto dengan orang yang terkenal tidak ada kenang-kenangannya," tegasnya.
Ia juga menyoroti absennya bukti pembimbing KKN dalam persidangan.
"Dia tidak membuktikan di depan sidang, pembimbing KKN siapa. Jadi begini ini ada teori memang ada Joko Widodo di buku alumni 25 tahun fakultas kehutanan. Memang ada gambar Joko Widodo, tapi kan kami nggak bodoh saya tutupi datanya. Dan ibu dua mengatakan ini bukan bang Jack. Jadi mau diolah dengan data apapun, kuasanya Gusti Allah tidak bisa. Hari ini saksi itu babak belur," imbuhnya.
Terkait suasana sidang yang sempat memanas, Taufiq menilai hal tersebut masih dalam batas wajar.
"Ya itu dinamikan saja, karena menurut kami itu kepanikan karena sepanjang saya tidak dilarang, tidak ditegur oleh hakim, itu hak kami. Kami juga tidak menginterupsi Pak YB Irpan," terangnya.
Ia pun menegaskan tidak ada konflik personal dengan pihak tergugat.
"Secara pribadi kami tidak punya masalah pribadi dengan Pak JB Irpan. Tetapi yang seru tadi itu menunjukkan kepanikan," pungkas Taufiq.