WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rencana pelaksanaan eksekusi terhadap Hotel Sultan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ditanggapi Kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva.
Dirinya menilai terdapat perbedaan perlakuan di muka hukum terhadap kliennya dengan dua lembaga negara tersebut.
Alasannya, jauh sebelum terbit putusan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang dilayangkan Kemensetneg telah terbit putusan provisi nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst per tanggal 24 Januari 2024.
"Di mana amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Namun putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan," kata Hamdan dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (7/2/2026).
Kata Hamdan, hal berbeda justru berbanding terbalik ketika pihak Kemensetneg dan PPKGBK mendapat izin mengeksekusi lahan Hotel Sultan usai mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025.
Menurut dia, izin itu diberikan dengan cepat sehingga terbit penetapan eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026 serta aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026.
Aanmaning adalah istilah dalam hukum acara perdata di Indonesia yang berarti teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah dalam perkara, agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu (umumnya 8 hari).
"Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat," ujar Hamdan.
Lebih jauh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menilai bahwa rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang dianggapnya cacat hukum, sehingga tidak dapat dilaksanakan.
Sebab menurut Hamdan putusan serta merta itu tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HBG No.27 Gelora bukan milik PT Indobuildco.
Kemudian HGB tersebut dinilai telah dibatalkan dan dinyatakan gugur lantaran penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan Buku II Mahkamah Agung RI serta SEMA Nomor 3 Tahun 2020.
Selanjutnya untuk faktor lainnya, kata Hamdan saat ini kliennya juga telah mengajukan upaya hukum banding dan perlawanan atau partij verzet, sehingga perkara ini dinilai belum selesai secara hukum.
Atas dasar ini, Hamdan pun meminta agar aparat peradilan untuk konsisten dalam menerapkan unsur hukum khususnya mengenai persoalan lahan Hotel Sultan tersebut.
"Kalau putusan provisi yang bersifat eksekutorial saja tidak dijalankan, tetapi putusan serta merta yang cacat hukum justru dipaksakan, ini jelas mencederai prinsip persamaan di muka umum," pungkasnya.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK telah mempersiapkan berbagai hal menyusul rencana pengambil alihan tanah dan bangunan kawasan Hotel Sultan dari PT Indobuildco selaku pengelola sebelumnya.
Salah satu persiapan yang dilakukan yakni pendirian posko layanan oleh PPK-GBK untuk karyawan hingga vendor eks Hotel Sultan, apartemen, dan ballroom di kawasan Blok 15 GBK, Senayan, Jakarta.
Posko tersebut dibuka di seberang Istora Senayan GBK, Jakarta dan telah mulai beroperasi pada Rabu (4/2/2026).
Posko tersebut dibuka menyusul rencana eksekusi atau pengosongan bangunan hotel, apartemen, dan ballroom yang berada di dalam area Blok 15 GBK dalam waktu dekat.
Posko itu dibuka untuk para pihak yang ingin mendapatkan informasi atau berkonsultasi soal kelanjutan kegiatan operasional setelah tanah dan bangunan hotel, apartemen, dan ballroom di Blok 15 resmi dikuasai dan diambilalih negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara melalui PPK-GBK.
Di dalam posko tersebut nantinya terdapat setidaknya tujuh petugas yang akan memberikan informasi atau layanan konsultasi bagi mereka.
Terdapat juga ruang konsultasi tertutup dan ruang VIP yang disediakan di sana.Rencananya, pada tahap awal posko itu akan dibuka selama 10 hari.
Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi Afif Kusumo atau yang akrab disapa Adi menjelaskan pihaknya juga ingin mengetahui lebih detil data terkait jumlah karyawan tetap, pekerja harian lepas, maupun penyediaan barang dan jasa terkait.
Data terkait hal itu, kata dia, selanjutnya akan dipadupadankan dan dianalisa guna melihat hubungan kontraktual yang ada.Untuk itu, karyawan, vendor, penyewa komersil/event organizer, tenant/supplier, dan penyewa apartemen/tamu hotel yang akan datang ke posko harus membawa dokumen asli yang membuktikan mereka berkepentingan di hotel, apartemen, dan ballroom tersebut.
Hal itu, karena informasi yang diterima PPK-GBK mengenai hal tersebut sampai saat ini masih sangat terbatas.
Namun, Adi berkomitmen untuk bisa merangkul khususnya karyawan dan tenaga kerja baik di hotel, apartemen, maupun ballroom tersebut.
"Arahan dari Pak Presiden kepada Pak Menteri (Sekretaris Negara), kepada saya juga langsung, kita ingin memastikan bagaimana kita bisa merangkul seluruh karyawan, tenaga kerja yang ada agar kita bisa ajak untuk membangun bangsa dan negara dan ikut bekerja lagi bersama kita," kata Adi saat konferensi pers di Posko Pelayanan Blok 15 GBK, Senayan Jakarta, Selasa (3/2/2026).