Simak Batas Waktu Bayar Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Tuntaskan Sebelum Ramadhan 1447 Tiba
Agus Ramadhan February 08, 2026 06:03 PM

SERAMBINEWS.COM - Kehadiran bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah sudah di depan mata.

Bagi umat Muslim, momen ini bukan hanya menjadi waktu untuk meningkatkan ibadah, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi mereka yang masih memiliki tanggungan atau utang puasa dari tahun sebelumnya.

Mengganti puasa yang ditinggalkan adalah kewajiban yang tidak boleh disepelekan.

Meski ada alasan syar’i yang memperbolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti wanita yang sedang haid atau nifas, kewajiban menggantinya di luar bulan Ramadhan tetap melekat.

Lantas, sampai kapankah batas akhir untuk menuntaskan utang tersebut?

Kapan batas akhir mengqadha puasa?

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai tenggat waktu yang pasti untuk membayar utang puasa.

Ulama kondang Ustaz Abdul Somad dalam penjelasannya menegaskan bahwa batas akhir untuk mengqadha puasa tahun lalu adalah hingga hari terakhir bulan Sya'ban, tepat sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba.

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Ramadan 2026, Tanggal Berapa Puasa Pertama?

"Batasnya (qadha puasa Ramadhan tahun lalu) kapan ? Sampai Ramadhan (tahun) ini," ungkap pendakwah yang akrab disapa UAS tersebut.

Penjelasan UAS itu disampaikan menjawab pertanyaan seorang jamaah, yang potongan videonya ditayangkan oleh YouTube Kun Ma Alloh berjudul Batas Waktu Qada Puasa Ramadhan | Ust. Abdul Somad, Lc. MA.

Berikut tayangan video penjelasannya.

Artinya, selama hilal Ramadhan belum terlihat, pintu untuk melunasi utang puasa masih terbuka lebar.

Namun, sangat disarankan untuk menyegerakannya agar tidak terdesak waktu atau justru melewati batas yang ditentukan.

Lebih lanjut, Ustad Abdul Somad juga memaparkan keuntungan bagi yang hendak membayar utang puasa di bulan Syaban pada hari Senin.

Maka bagi orang tersebut, kata UAS, akan mendapatkan tiga keuntungan.

Yakni utang puasanya lunas untuk satu hari yang ditinggalkan, serta mendapat keutamaan puasa sunah Syakban dan juga puasa hari Senin.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat tiga, puasa qadha lunas satu hari, puasa sunah syaban dapat, puasa hari Senin dapat," imbuh UAS.

Meski bisa mendapat tiga keuntungan itu sekaligus, lanjut UAS, orang yang hendak membayar puasa tidak perlu mengucapkan niat satu per satu untuk masing-masingnya.

Tapi, cukup diniatkan untuk satu saja, yakni niat untuk qadha puasa Ramadhan.

"Niatnya satu aja, saya niat puasa qadha. Otomatis dapat tiga. Jadi enggak perlu niatnya tiga," ujar UAS.

Baca juga: Kumpulan Doa Harian Puasa Ramadhan 1447 H dari Hari ke-1 hingga 30, Arab, Latin, dan Artinya

Melunasi utang puasa setelah Nisfu Sya'ban, bolehkah?

Muncul sebuah pertanyaan klasik di tengah masyarakat mengenai hukum berpuasa setelah melewati pertengahan bulan Sya’ban atau Nisfu Sya’ban.

Ada anggapan bahwa setelah tanggal 15 Sya’ban, umat Muslim dilarang melaksanakan puasa hingga Ramadhan tiba.

Menanggapi hal ini, Ustaz Abdul Somad memberikan klasifikasi yang jelas.

Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Ustad Abdul Somad menjelaskan ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syakban.

Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut.

"Setelah nisfu syakban, ada hadis menyebut: izan tasyafa sya'ban fala tasubuh," kata Ustad Somad menyebutkan hadis yang dimaksud, dikutip dari video yang diunggah akun Tiktok @zarazahra1997.

"(artinya) kalau sudah lewat nisfu syakban, fala tasubuh, jangan puasa lagi," sambungnya.

Menurut Ustad Somad, hadis itulah yang menjadi dasar orang-orang tidak lagi mengqadha puasa setelah nisfu syakban.

Padahal, hadis tersebut masih memiliki penjelasan lain.

"Padahal hadis ini ada penjelasannya. Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut.

UAS menerangkan, bahwa yang tidak boleh berpuasa setelah nisfu syakban dalam hadis itu ialah bagi orang yang melakukan puasa sunnah, tapi baru dimulai setelah nisfu syakban.

"Selama ini ia tak pernah dia puasa. rajab dia tak puasa, 1,2,3,4 ini dia tak ada puasa. Tiba-tiba setelah nisfu syakban dimulainya puasa sunnah. Itu tak boleh," terang UAS.

"Itulah makna hadis tersebut," sambungnya.

Baca juga: Hukum Puasa Setelah Nisfu Syakban, Simak Penjelasannya, Terutama Bagi yang Punya Utang Ramadhan

Namun bagi orang yang melanjutkan puasa sunnah, misalnya seperti puasa Senin-Kamis yang sudah biasa dilakukan, dikatakan UAS boleh baginya untuk tetap melakukan puasa sunnah setelah nisfu syakban.

"Atau dia terbiasa puasa Nabi Daud, 1,3,5,7,9,11,13,15, pas 17 puasa dia, (boleh)," kata UAS.

Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai hukum membayar puasa ramadhan setelah nisfu syakban.

Begitu juga bagi orang yang masih memiliki utang puasa, Ustad Abdul Somad mengatakan, boleh bagi mereka mengqadhanya meski nisfu syakban sudah lewat.

UAS kembali menegaskan, larangan puasa setelah nisfu syakban yang disebutkan dalam hadis sebelumnya diperuntukkan bagi yang baru memulai puasa sunnah.

Sedangkan bagi yang sudah mengerjakan sebelumnya dan akan melanjutkan, dibolehkan.

Begitu juga bagi yang ingin mengqadha puasa ramadhan yang belum beres, juga boleh berpuasa setelah nisfu syakban.

"Izan tasyafa syakban, yang dimaksdu di dalam tasyafa kalau sudah lewat pertengahan memulai puasa. Adapun melanjutkan yang sudah bersama ini boleh," jelas UAS sekali lagi.

"yang kedua siapa yang boleh? Mengqadha. Mengqadha boleh. Diqadha pada tanggal 17, 18 boleh," paparnya.

Adapun hikmah dilanjutkan berpuasa sebelum Ramadhan, tambahnya, yakni untuk melatih diri sebelum melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan suci.

Baca juga: Ramadhan Sudah Dekat, Segera Puasa Qadha Jika Ada Utang, Ini Bacaan Niatnya

Risiko jika terlambat bayar hingga ramadhan tiba

Apa konsekuensinya jika seseorang tetap tidak melunasi utang puasanya hingga bulan Ramadhan yang baru tiba?

Selain tetap wajib mengqadha (mengganti) jumlah hari yang ditinggalkan setelah Ramadhan berakhir, orang tersebut juga dikenakan kewajiban tambahan berupa membayar fidyah.

Fidyah ini berupa pemberian makan kepada fakir miskin untuk jatah satu hari (makan pagi, siang, dan malam).

"Kalau sampai Ramadhan (tahun ini) dia belum men-qadha juga ? maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah. Fidyah apa ? memberi makan fakir miskin selama satu hari," ujar UAS, dilansir dari Serambinews.com.

"Bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam," sambung UAS.

Oleh karena itu, menyegerakan pembayaran utang puasa adalah langkah bijak agar beban ibadah tidak bertumpuk di kemudian hari.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.