Pemicu Boy Ditusuk di Area Blok M Square P5, Diduga Rebutan Lahan Parkir
Noval Andriansyah February 08, 2026 09:35 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Seorang pria berinisial M.M.T alias Boy (42) harus dilarikan ke rumah sakit lantaran ia ditusuk orang di kawasan parkir Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diduga penusukan terhadap Boy tersebut lantaran terjadi perebutan lahan parkir. Adapun terduga pelaku penusukan telah diamankan, inisial RFM.

Peristiwa berdarah ini terungkap dalam hasil Operasi Pekat Jaya yang digelar jajaran Polres Metro Jakarta Selatan periode 28 Januari hingga 11 Februari 2026.

Pelaksana harian (Plh) Kanit Reserse Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio, mengonfirmasi pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku terkait insiden tersebut.

“Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dapat mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial RFM."

Baca juga: Suara Teriakan Wanita di Kosan Pria Buat Warga Geger, Tewas Ditusuk Penghuni

"Sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan,” ujar Iptu Satrio dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (8/2/2026).

Iptu Satrio mengungkap kronologis kejadian.

Insiden terjadi Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di area parkir Blok M Square P5.

Keributan diduga dipicu sengketa wilayah kerja antarkelompok.

Pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah parang dan menyerang korban, menghujamkan senjata tajam ke perut sebelah kiri.

Korban terluka parah, sempat meminta bantuan rekan-rekannya, lalu dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.

Seusai melakukan olah TKP, dan mengamankan satu orang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, rekaman video dari ponsel saksi, dan satu lembar hasil visum et repertum atas nama korban.

Atas perbuatannya, RFM dijerat Pasal 262 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka-luka.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V, setara dengan maksimal Rp500 juta.

Kasus ini menegaskan premanisme masih jadi ancaman nyata.

Polisi berjanji menindak tegas agar kejadian serupa tak terulang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.