50 Ribu Peserta JKN PBI di Sulut Dinonaktifkan, Akademisi Unsrat: Bukan Permanen
Alpen Martinus February 08, 2026 10:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID,SULUT – ‎Penonaktifan sekitar 50 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait akses layanan kesehatan.

‎Sejumlah warga di Manado, Bitung, Minahasa Utara, hingga wilayah Nusa Utara dilaporkan tidak bisa lagi menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat. 

‎Bahkan, beberapa di antaranya mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Manado untuk meminta penjelasan.

Baca juga: Cara Aktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan, Ajukan ke Dinsos

‎Menanggapi hal tersebut, akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Adi Tucunan beri tanggapan.
‎ 
‎Ia menjelaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dilakukan seiring penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

‎“Penonaktifan ini tidak bersifat permanen. Ini adalah penyesuaian data untuk melihat kesesuaian antara data pusat dan daerah, apakah peserta masih layak masuk kategori PBI atau sudah harus dialihkan ke non-PBI,” kata Adi saat dihubungi via telepon, Minggu (8/2/2026) sore.

‎Adi menyebutkan, proses ini cukup kompleks karena menyangkut tata kelola pemerintahan, metode pendataan di lapangan, hingga budaya masyarakat yang masih sangat bergantung pada bantuan pemerintah.

‎Meskipun sebagian sudah memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.

‎Menurutnya, penonaktifan ini seharusnya tidak berlangsung lama karena hanya bersifat pemutakhiran data.

‎ Jika ditemukan masyarakat yang sudah tidak masuk kategori miskin, maka wajar untuk dinonaktifkan atau dialihkan ke kepesertaan non-PBI.

‎Ia juga menegaskan bahwa kasus ini terjadi secara nasional, melibatkan puluhan juta peserta BPJS. 

‎Namun khusus PBI, jumlahnya sekitar 7 juta orang di seluruh Indonesia, dengan Sulut sendiri mencapai sekitar 50 ribu orang yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.

‎Terkait dampak penonaktifan, Adi menilai masyarakat yang tidak lagi terdata sebagai peserta aktif berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan.

‎“Jika selama masa pemutakhiran data mereka tidak lagi dibiayai, maka berisiko tidak terlayani di fasilitas kesehatan. Ini bisa memicu konflik horizontal antara masyarakat dan petugas kesehatan,” ujarnya.

‎Meski demikian, Kemensos telah menyerukan kepada rumah sakit agar tetap melayani pasien dengan kondisi serius, seperti pasien cuci darah dan kasus-kasus darurat lainnya.

‎Adi menjelaskan, konsekuensi bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan adalah harus membayar biaya pengobatan secara mandiri atau out of pocket.

‎“Bagi yang mampu tentu tidak masalah, tapi persoalannya adalah masyarakat yang tidak punya kemampuan ekonomi. Karena itu, pendataan harus dipercepat dan benar-benar akurat,” katanya.

‎Ia menambahkan, jika pemerintah daerah tidak memiliki anggaran kesehatan untuk mengambil alih pembiayaan, maka persoalan kesehatan masyarakat akan semakin sulit ditangani.

‎Soal solusi, Adi menekankan bahwa tidak cukup hanya mengaktifkan kembali kepesertaan secara administratif.

‎“Negara harus membuat kebijakan percepatan klarifikasi data nasional agar peserta yang masih layak menerima PBI tidak dirugikan,” tegasnya.

‎Selain itu, ia menyinggung nilai sosial masyarakat Sulut yang memiliki budaya saling membantu atau mapalus sebagai bentuk solidaritas sementara bagi keluarga yang mengalami kendala akses kesehatan.

‎Adi juga menyoroti persoalan klasik pendataan bantuan sosial di Indonesia, di mana masih ditemukan masyarakat yang sebenarnya mampu namun tetap menerima bantuan.

‎“Ini harus dikeluarkan karena mengambil hak orang yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

‎Ia menutup dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah harus transparan dalam pendataan masyarakat tidak mampu.

‎Serta bertanggung jawab menyediakan alokasi anggaran dan menjalin komunikasi dengan Kemensos untuk mencari solusi bersama.

‎“Masalah kesehatan bukan hanya tanggung jawab pusat, tapi juga pemerintah daerah,” pungkasnya. (PET)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.