TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok penyewaan tambatan kapal atau buoy ilegal di alur Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali mencuat.
Buoy adalah alat tambat berupa pelampung besar yang digunakan kapal untuk bersandar di sungai atau laut.
Dari data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 12 titik tambatan tak berizin yang tersebar dari kawasan Sengkotek hingga Simpang Tiga Loa Janan.
Lokasi ini diduga menjadi sumber pemasukan bagi oknum pengelola dengan memeras pemilik kapal melalui tarif tinggi.
Baca juga: Kejati Kaltim Soroti Buoy Liar di Sungai Mahakam Usai Jembatan Mahulu Ditabrak
Informasi yang diperoleh menyebutkan, modus pungli dilakukan dengan meminta uang tunai sekitar Rp300 ribu ditambah setoran BBM jenis solar sebanyak 3–4 jeriken berkapasitas 35 liter.
Total biaya yang harus dibayar pemilik kapal bisa mencapai Rp2–3 juta sekali tambat.
“Dulu tidak ada buoy-buoy ini. Yang ada itu maling solar yang langsung naik ke kapal. Mungkin melihat banyak kapal tambat di tengah sungai karena pembatasan jam pengolongan, akhirnya muncul buoy tak berizin satu per satu,” ungkap seorang sumber, Minggu (8/2/2026).
Ironisnya, bisnis ilegal ini dijalankan secara terbuka.
Para pengelola bahkan mempromosikan jasa tambat ilegal melalui media sosial, termasuk TikTok, dengan menampilkan foto tug boat yang bersandar lengkap dengan rincian biaya.
Mereka menjanjikan keamanan kapal dari gangguan luar, bahkan menyebut kru kapal tidak perlu membayar ganti rugi jika terjadi tabrakan dengan rumah warga.
“Di TikTok itu promosinya terang-terangan. Ya titiknya sesuai dengan peta yang sampeyan dapatkan itu,” kata sumber tersebut.
Baca juga: Solusi Jembatan Mahulu Samarinda tak Lagi Ditabrak, Perlu Ada Penertiban Buoy Liar
Keberadaan buoy ilegal disebut-sebut sebagai salah satu pemicu insiden tertabraknya Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu).
Namun hingga kini, penertiban belum dilakukan.
Dua instansi yang memiliki kewenangan, yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda serta Satuan Polairud Polresta Samarinda, justru saling melempar tanggung jawab.
Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Rachmad Aribowo, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengamankan jika KSOP melakukan penertiban.
“Misalnya nanti ada keributan saat penindakan, di situ baru peran kami turun. Jadi yang lebih berwenang menindak itu KSOP,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya keterlibatan anggota Polairud dalam pengelolaan buoy ilegal.
Sebaliknya, Plh Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Ridha Rengreng, menegaskan bahwa penindakan buoy ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dan tidak harus menunggu perintah KSOP.
“Tidak perlu lagi kami bilang untuk menertibkan buoy ilegal. Sudah ada tambatan yang legal di luar lokasi terlarang. Jika masih ada kapal yang tambat di lokasi yang dilarang, silakan ditindak,” tegasnya.
Tambatan ilegal ini dituding menjadi salah satu pemicu insiden tertabraknya Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Samarinda oleh kapal yang lepas tambat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Capt. Ridha Rengreng, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang aktivitas tambat dalam radius 1.200 meter hingga 4 kilometer dari area jembatan.
Baca juga: Buoy Liar Diduga Picu Tabrakan Tongkang ke Jembatan Mahulu, Otoritas Saling Lempar Kewenangan
"Kami tidak pernah melegalkan tambatan di sana. Sesuai edaran, semua itu ilegal. Jika ada kapal yang bertambat lalu putus dan menyenggol jembatan, itu jelas pelanggaran," tegas Capt. Ridha saat ditemui di Kantor KSOP Samarinda Kamis, (5/2/2026).
Terkait lambannya penertiban, muncul kesan saling lempar tanggung jawab antara regulator dan aparat penegak hukum (APH).
Pihak Satpolairud Polresta Samarinda sebelumnya menyebut masih menunggu arahan atau perintah dari KSOP sebagai regulator untuk bertindak.
Namun, Capt. Ridha menyanggah hal tersebut. Menurutnya, Surat Edaran yang diterbitkan KSOP sudah ditembuskan kepada pihak Kepolisian dan seharusnya menjadi dasar hukum yang cukup untuk melakukan penindakan di lapangan tanpa perlu perintah tambahan.
Baca juga: Kasat Polairud Samarinda Bantah Anggotanya Terlibat Kelola Buoy di Sungai Mahakam
"Namanya tembusan, berarti sudah koordinasi. Tidak perlu lagi kami menyurat spesifik minta ditindak. Penegak hukum mestinya bisa langsung menegur atau menindak jika melihat pelanggaran di wilayah tersebut," tambahnya.
Ia bilang alasan klasik kapal bertambat sembarangan adalah untuk menunggu jadwal pengolongan.
Sebagai solusi jangka panjang, ia tengah mendorong Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelindo untuk melaksanakan pelayanan pengolongan selama 24 jam penuh mulai Februari ini.
"Kalau pengolongan jalan 24 jam, antrean akan terurai dan tidak ada alasan lagi bagi kapal untuk bertambat di area terlarang," pungkasnya. (TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy/ Gregorius Agung Salmon)