TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kisaran, Kabupaten Asahan, Minggu (8/2/2026) dini hari.
Sebanyak 11 tempat hiburan malam tak luput dari razia tim gabungan dan mengecek langsung izin yang dimiliki THM. Hasilnya, semuanya memiliki izin yang tepat dan banyak yang menyalahi aturan jam tutup hingga larut malam.
Anggota DPRD Asahan, Dody Sayendra mengatakan, dari hasil sidak ini, tim gabungan menemukan banyak tempat hiburan malam yang masih membandel dan tidak mematuhinya, terutama menyangkut ketentraman dan ketertiban umum, seperti yang tertuang dalam perda.
"Hasilnya, di beberapa tempat hiburan malam melewati jam operasional. Sebab, kalau sesuai perda itu tutup pukul 23.50 wib. Tapi memang tadi waktu kita sidak, banyak yang sudah tutup," terang Dody Sayendra.
Bahkan, Vegas, salah satu tempat hiburan malam, nekat buka setelah dilakukan sidak oleh tim gabungan. Alhasil, petugas putar balik dan kembali mendatangi tempat hiburan malam tersebut.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam De Tonga Akhirnya Disegel, Diduga Jadi Sarang Narkoba
Puluhan orang yang berkumpul di depan tempat hiburan malam tersebut langsung berhamburan, sepeda motor serta mobil satu-satu menjauh dari lokasi tersebut.
"Kami dapat informasi, kalau Vegas buka lagi. Kami langsung menuju ke sana, dan benar. Kami jumpa dengan manegernya, dia meminta maaf," katanya.
Katanya, masih banyak tempat hiburan malam yang memiliki izin tidak sesuai peruntukannya. Banyak yang menggunakan izin Bar dan Karaoke.
Sedangkan, berdasarkan keterangan anggota DPRD Asahan itu, tempat-tempat tersebut sudah tidak layak disebut bar atau karaoke, melainkan harus memiliki izin diskotek.
"Bagi yang tidak memiliki izin, dan juga izinnya tidak sesuai, segera diurus. Bayar pajaknya, agar bisa menambah PAD Kabupaten Asahan," ujarnya.
Sedangkan yang masih membandel, kemungkinan akan dilakukan pembinaan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Asahan.
"Seyogyanya kalau mau buka usaha harus urus izin terlebih dahulu. Kami akan lakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPRD dan pemkab. Untuk meminta tempat hiburan malam mengurus izinnya yang sesuai. Tapi, kalau masih ada yang membandel, kami akan keluarkan surat rekomendasi untuk ditutup," pungkasnya.