TRIBUNSUMSEL.COM - Melaksanakan puasa setelah nisfu syaban menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan umat muslim.
Pertanyaan bolehkah puasa setelah Nisfu Syaban kerap muncul karena ada hadits yang menyebut larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Syaban.
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a tersebut berbunyi, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila telah masuk pertengahan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, simak kembali penjelasan terkait larangan puasa setelah Nisfu Syaban, seperti dilansir dari laman BAZNAS.
Pendapat Ulama Terkait Larangan Puasa Setelah Nisfu Syaban
Beberapa ulama memiliki tafsir yang berbeda terhadap larangan puasa setelah Nisfu Syaban.
1. Pendapat bahwa puasa setelah Nisfu Syaban hukumnya haram
Beberapa ulama yang memahami hadits tersebut secara literal mengharamkan puasa setelah Nisfu Syaban kecuali apabila orang tersebut memiliki kebiasaan berpuasa.
Pendapat yang mengharamkan puasa setelah Nisfu Syaban ini sepert dikemukakan oleh Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya.
2. Pendapat bahwa puasa setelah Nisfu Syaban hukumnya makruh
Ada juga ulama yang memahami hadits tersebut sebagai larangan yang hukumnya makruh, bukan haram, sehingga seseorang dibolehkan berpuasa jika niatnya adalah untuk menyempurnakan puasa sunnah atau puasa qadha.
Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama, termasuk di antaranya Imam Nawawi dan Ibnu Hajar.
3. Pendapat bahwa puasa setelah Nisfu Syaban hukumnya boleh
Dalam Mazhab Syafi'i diperbolehkan seseorang untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban apabila telah terbiasa melakukannya, seperti puasa Senin-Kamis, atau jika bertujuan untuk memperbanyak ibadah sebelum Ramadhan.
Penjelasan Hadits Larangan Puasa Setelah Nisfu Syaban
Untuk menghindari kekeliruan, perlu dipahami kembali konteks dari hadits yang melarang puasa setelah Nisfu Syaban.
Rasulullah memang melarang puasa sehari atau dua hari menjelang Ramadhan tanpa alasan tertentu. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
"Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Sementara untuk pendapat terkait puasa yang diperbolehkan setelah Nisfu Syaban, masing-masing memiliki penjelasan tersendiri.
Dalam hal melakukan qadha puasa Ramadhan, seseorang emang wajib menyelesaikannya sehingga menjadi alasan untuk tetap diperbolehkan.
Sementara, untuk puasa sunnah lain seperti Senin-Kamis atau puasa Daud diperbolehkan berdasar sebuah hadits di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan secara konsisten." (HR. Bukhari dan Muslim).
Bolehkah Melakukan Puasa Setelah Nisfu Syaban?
Hukum puasa setelah Nisfu Syaban adalah boleh dengan beberapa catatan, yaitu untuk seseorang yang sudah terbiasa puasa secara rutin dan seseorang yang wajib mengerjakan qadha puasa Ramadhan.
Meski begitu, hindari melakukan puasa setelah Nisfu Syaban di waktu sehari atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali memiliki alasan yang sah, seperti melanjutkan puasa sunnah yang sudah dimulai sebelumnya.
Baca juga: Kapan Terakhir Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Ini Batas Akhir Bayar Utang Puasa Menurut 2 Mazhab
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah SD SMP dan SMA Awal Puasa Ramadhan 2026/1447 Hijriyah
Baca juga: 15 Ucapan untuk Dibagikan di Akhir Bulan Syaban dan Menyambut Bulan Ramadhan, Saling Memaafkan
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel